Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Terhadap Penerapan Kepatuhan Syariah di BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo

Novayanti, Very (2020) Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Terhadap Penerapan Kepatuhan Syariah di BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
VERY NOVAYANTI upload.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Novayanti, Very. 2020. Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Terhadap Penerapan Kepatuhan Syariah di BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing Hj. Atik Abidah, M.S.I.

Kata Kunci: prinsip syariah, dewan pengawas syariah, pembiayaan

Isu tentang kepatuhan syariah senantiasa aktual di mana perbankan syariah dituntut untuk bersikap inovatif dan berorientasi pada bisnis, sebagaimana perbankan konvensional. Fakta ini mendorong perbankan syariah untuk memenuhi tuntutan nasabah yang boleh jadi bertentangan dengan prinsip syariah dan keterikatan oleh apa yang disebut dengan kepatuhan syariah. Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha BPRS wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Pada praktik pembiayaan dengan akad murabahah maka BPRS Mitra Mentari Sejahtera membeli barang dari supplier yang telah ditunjuk oleh bank dan/atau nasabah dan selanjutnya pada saat yang sama bank menjual barang tersebut, jika pihak bank tidak mencari suppliernya sendiri dan menggunakan akad wakalah yaitu mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut maka potensi permainan nasabah dalam menggunakan pembiayaannya bisa dilakukan dan hal itu menjadi hambatan bagi bank untuk menerapkan prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dapat mengawasi kegiatan operasional bank sehari-hari apakah sesuai dengan aturan syariah atau tidak.
Dari latar belakang di atas penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini yang meliputi: (1) Bagaimana implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terhadap penerapan prinsip syariah pada pembiayaan di BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo? (2) Bagaimana implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terhadap kepengawasan DPS di BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1)Penerapan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh BPRS Mitra Mentari Sejahtera sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah pada Pasal 45 tetapi belum berjalan secara maksimal, (2)Kepengawasan DPS belum optimal karena secara kelembagaan tidak terpenuhi yaitu DPS hanya satu sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah pada Pasal 39 ayat (2). Akan tetapi, DPS sudah melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Pasal 41.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Atik Abidah
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 24 Feb 2020 03:50
Last Modified: 24 Feb 2020 03:50
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/8747

Actions (login required)

View Item View Item