Studi Komparatif Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Choyr, Alvi Lailla (2019) Studi Komparatif Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
upload.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Choyr, Alvi Lailla. 2019. Studi Komparatif Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing Dr. Miftahul Huda, M. Ag.
Kata Kunci: Waris Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Perdata
Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan kontemporer dalam pemikiran Hukum Islam maupun hukum Perdata kontemporer. Di satu sisi, Al-Qur’an dan hadits tidak menjelaskan tentang bagian ahli waris untuk non muslim, sedangkan dalam KUHPerdata juga tidak memberikan penjelasan sedikitpun bagian harta bagi ahli waris non muslim, namun di sisi lain tuntutan keadaan dan kondisi menghendaki hal yang sebaliknya.
Dari permasalahan ini peneliti mengajukan dua rumusan masalah: 1) bagaimana status hak waris anak beda agama antara Hukum Islam dan Hukum Perdata? 2) bagaimana argumentasi/ratio legis status hak waris anak beda agama antara Hukum Islam dan Hukum Perdata?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Yang bertujuan untuk menganalisis berdasarkan hukum Islam dan hukum Perdata terhadap status hak waris anak beda agama.
Hasil dari penelitian yang diperoleh : 1) Dilihat dari sudut pandang hukum Islam, maka apabila pewaris itu muslim dan anaknya sebagai ahli waris non muslim, anak tersebut tidak berhak mewarisi. Sedangkan, dilihat dari sudut pandang hukum Perdata perbedaan agama tidak menjadi halangan seseorang menjadi ahli waris dan berhak menerima warisan. 2) Argumentasi dari hukum Islam mengenai status hak waris anak beda agama adalah terletak pada Pasal 171 huruf c KHI yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan bunyi pada pasal tersebut dinyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus sama-sama beragama Islam. Serta diperkuat dengan Hadits Rasulullah, yang artinya “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR: Bukhari dan Muslim). Sedangkan argumentasi dari Hukum Perdata terkait status hak waris anak beda agama adalah terletak pada Pasal 838 KUHPerdata, dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Jadi, dalam Hukum Perdata beda agama bukanlah menjadi penghalang seseorang menjadi ahli waris. Karena, menurut Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Miftahul Huda
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 18 Sep 2019 04:57
Last Modified: 18 Sep 2019 04:57
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/8042

Actions (login required)

View Item View Item