Pembaruan Hukum Keluarga di Qatar dan Maroko (Studi Komparasi atas Kedudukan Wali Nikah)

Afifillah, M. Arfad (2024) Pembaruan Hukum Keluarga di Qatar dan Maroko (Studi Komparasi atas Kedudukan Wali Nikah). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
M. ARFAD AFIFILLAH.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Afifillah, M. Arfad. 2024. Pembaruan Hukum Keluarga di Qatar dan Maroko (Studi Komparasi atas Kedudukan Wali Nikah). Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing: Dr. Abid Rohmanu, M.H.I.

Kata Kunci/Keywords: Pembaruan hukum, Hukum Keluarga Islam, Wali Nikah di Qatar, Wali Nikah di Maroko, Qanun al Usrah, Mudawwanah al Usrah.

Dewasa ini, hukum Islam seringkali dihadapkan pada isu-isu yang mengandung spirit HAM dan Gender. Sebagai dampaknya, diskursus mengenai perempuan dapat menikah tanpa wali menjadi salah satu tema yang dibicarakan dalam upaya reformasi hukum keluarga Islam di beberapa negara Muslim. Tidak sedikit feminis Muslim yang menyuarakan pendapatnya dan menganggap ketentuan wali yang harus ada dalam perkawinan perlu dikaji ulang. Karenanya, penelitian ini mengkaji latar belakang dibalik adanya upaya legislasi hukum keluarga di Qatar dan Maroko dalam aturan wali nikah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana proses terbentuknya peraturan perundang-undangan Qa>nun al Usrah di Qatar dan Mudawwanah al Usrah di Maroko? Apa saja faktor yang mempengaruhi ketentuan wali nikah dalam hukum keluarga Qatar dan Maroko? Dan apa saja aspek persamaan dan perbedaan upaya pembaruan hukum keluarga di Qatar dan Maroko mengenai kedudukan wali nikah.
Skripsi ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan teori rekayasa sosial yang diusung oleh Roscoe Pound dan teori perbandingan hukum. Teknik pengumpulan dan analisis datanya dimulai dengan mengumpulkan, membaca, memilah data kemudian memaparkan dalam bentuk deskriptif analisis komparatif.
Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa proses terbentuknya Qanun Al-Usrah (Qatar),di mulai dengan mengidentifikasi masalah, analisis data, penelitian, menyusun RUU, pembahasan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, agama, sosial dan kemudian mengedukasi masyarakat. Sedangkan Mudawwanah al-Usrah (Maroko), bermula,koordinasi bersama aktifis-aktifis perempuan lintas sektoral, merumuskan hukum keluarga, membangun argumentasi teologis, melakukan advokasi ke pengambil kebijakan, membentuk opini publik. Pembaruan Hukum Keluarga di Qatar masih sangat kental dengan nuansa fikih klasik, sehingga kedudukan wali nikah sangat menentukan sah tidaknya perkawinan. Di latarbelakangi oleh semangat revolusioner dari kalangan ulama, elite masyarakat, akademisi di Maroko, sehingga membolehkan perempuan dapat menikah tanpa wali. Qatar menerapkan model pembaruan hukum intra-doctrinal reform, dan Maroko menerapkan model extra-doctrinal reform. Ditinjau dari teori perbandingan hukum, Qatar menggunakan teori Top Down, sementara Maroko menggunakan Bottom Up. Kemudian keduanya melakukan reformasi hukum dengan tujuan unifikasi hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Abid Rohmanu
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 19 Jun 2024 01:55
Last Modified: 19 Jun 2024 01:55
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/28546

Actions (login required)

View Item View Item