Analisis Komparasi Politik Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dengan KUHP Tentang Pidana Mati

Manzilati, Prabangasta Asfi (2024) Analisis Komparasi Politik Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dengan KUHP Tentang Pidana Mati. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
y Prabangasta Asfi M_103200006_Skripsi e-theses.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Manzilati, Prabangasta Asfi 2024. Analisis Komparasi Politik Hukum Undang￾Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dengan KUHP Tentang Pidana Mati.
Skripsi Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syari‟ah Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing: Rooza Meilia Anggraini,
M.H.
Kata Kunci: Pidana Mati, UU Nomor 1 Tahun 2023, KUHP
Baru-baru ini, pidana mati ditempatkan sebagai pidana alternatif yang
dijatuhkan sebagai opsi atau pilihan terakhir bukan pidana pokok sebagaimana
dalam KUHP lama. Penempatan pidana mati menjadi pidana alternatif dalam UU
Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan pro dan kontra ditengah Masyarakat. Sebagai
pengganti KUHP lama, UU Nomor 1 Tahun 2023 dibentuk menyesuaikan
kebutuhan Bangsa Indonesia. Sedangkan KUHP sendiri merupakan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda yang berlaku sejak
tahun 1946 hingga saat ini.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep
penjatuhan pidana mati dalam Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan Pasal
10 KUHP? Bagaimana politik hukum penjatuhan pidana mati dalam Pasal 100
UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan Pasal 10 KUHP?
Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif komparatif kepustakaan
dengan membandingkan kedua pasal yang akan diteliti dengan pendekatan
penelitian normatif menggunakan sumber data sekunder bahan hukum primer
berupa UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP serta sumber data sekunder seperti
buku-buku karya Andi Hamzah, Soedikno, Joko Sriwidodo dan R.Soesilo serta
penelitian terdahulu seperti jurnal, skripsi dan artikel.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan bahwa dalam konsep penjatuhan pidana mati antara UU Nomor 1
Tahun 2023 dan KUHP memiliki perbedaan. Dilihat dari teori interpretasi bahasa,
interpretasi teleologis, interpretasi sistematis, interpretasi historis dan interpretasi
komparatif keduanya memiliki perbedaan yang signifikan namun dalam teori
pemidanaan keduanya memiliki persamaan berprinsip pada teori pemidanaan
gabungan yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan penegakkan hukum.
Politik hukum dari UU No.1 Tahun 2023 ini merupakan kebijakan pemerintah
untuk mengubah hukum yang semula berlaku agar lebih relevan dengan keadaan
saat ini sesuai dengan sistem politik hukum islam yang kedua yaitu untuk
kemaslahatan yang sesuai zaman dengan asas operasional yang memperhatikan
persamaan hukum dan keadilan sehingga hukum ditaati oleh seluruh lapisan
masyarakat. Sedangkan Pasal 10 KUHP merupakan warisan kolonial Belanda
sebagai bentuk untuk menghindari kekosongan hukum sehingga segala bentuk
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Bangsa Indonesia Merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945 tetap dipertahankan selama belum ada hukum yang
menggantikan sesuai dengan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2
Tahun 1945.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Rooza Meilia Anggraini
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 13 May 2024 01:37
Last Modified: 13 May 2024 01:37
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/27490

Actions (login required)

View Item View Item