Nganyari Nikah Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Harmonis dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan

Wahidah, Dea Zahrotul (2023) Nganyari Nikah Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Harmonis dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
Dea Zahrotul e-thesis.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Wahidah, Dea Zahrotul, 2023. Nganyari Nikah Sebagai Upaya Membentuk Keluarga Harmonis dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing: Imroatul Munfaridah, M.S.I.
Kata Kunci/Keywords: Nganyari Nikah, Keluarga Harmonis, Hukum Islam
Nganyari nikah (Tajdi>d an-nika>h} ) merupakan pembaharuan akad nikah, yaitu pembaharuan akad nikah atau akad nikah ulang atas kekhawatiran suami maupun istri mengenai talak yang sebenarnya masih belum dipastikan jatuhnya talak tersebut. Dimana nganyari nikah (tajdi>d an-nika>h} ) juga terjadi di Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan. Nganyari nikah tersebut dilakukan karena bererapa alasan, seperti sering ada pertengkaran dalam keluarga, maasalah ekonomi dan sebagai bentuk kehati-hatian karena takut jatuhnya talak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktik nganyari nikah di Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan dalam Perspektif Hukum Islam? 2. Bagaimana dampak nganyari nikah di Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan dalam Perspektif Hukum Islam?
Penelitan ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan ialah metode deduktif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik nganyari nikah dilatarbelakangi karena khawatiran jatuhnya talak, mengurangi konflik antar pasangan, mempertahankan anak dan kondisi ekonomi lebih stabil. Jika ditinjau dari hukum Islam, praktik nganyari nikah diperbolehkan dan tidak merusak akad yang telah terjadi, karena pernikahan ulang (tajdi>d an-nika>h} ) dilakukan semata-mata untuk memperindah pernikahan atau agar lebih berhati-hati dalam menjaga pernikahannya. Adapun dampak setelah melakukan nganyari nikah adalah keluarga menjadi lebih harmonis, hubungan silaturahmi antar keluarga semakin erat dan keluarga merasa nyaman dan tenang, masing-masing pasangan berusaha untuk menempatkan hak dan kewajibanya dan kondisi ekonomi lebih tertata dan stabil. Dampak hukum nganyari nikah di Desa Mlati Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan dalam perspektif hukum Islam yaitu tidak mengubah status perkawinan, karena pelaksanaannya tetap berdasar pada hukum Islam dan tujuannya adalah agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Imroatul Munfaridah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 27 Nov 2023 01:43
Last Modified: 27 Nov 2023 01:43
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/26457

Actions (login required)

View Item View Item