Nafkah Istri Nushūz (Study Perbandingan Pendapat Imam Syafi'i Dan Ibn Hazm)

Muchsin, Riadina Khoironi (2022) Nafkah Istri Nushūz (Study Perbandingan Pendapat Imam Syafi'i Dan Ibn Hazm). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
HKI-RiadinaKhoironiMuchsin.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Muchsin, Riadina Khoironi. 2022. Nafkah Istri Nushūz (Study Perbandingan Pendapat Imam Syafii Dan Ibn Hazm). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing, Drs. H. M. Muhsin, M.H.
Kata Kunci: Nafkah Istri Nushūz, Imam Syafii, Ibn Hazm

Nafkah merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karenanya, aturan yang berhubungan dengan masalah nafkah perlu dikaji. Namun dalam permasalahan nafkah ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Syafii dan Ibn Hazm mengenai masalah nafkah bagi istri yang nushūz. Maksud dari nusyuz tersebut ialah sikap pembangkangan atau kedurhakaan istri terhadap suami. Ayat Al-Quran yang menerangkan secara tegas dan jelas tentang gugur atau tidaknya nafkah bagi istri yang nushūz memang tidak ada. Akan tetapi, kedua Imam di atas memiliki dalil masing-masing dalam menghukumi masalah tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengemukakan perbedaan pendapat antara kedua Imam di atas.
Masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana nafkah istri yang nushūz menurut Imam Syafii dan Ibn Hazm?. (2). Bagaimana istinbat hukum Imam Syafii dan Ibn Hazm tentang nafkah istri yang nushūz?.
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif pustaka (library research). Pengumpulan data kepustakaan baik yang berumber dari bahan hukum primer maupun sekunder dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Analisis menggunakan content analysis untuk menemukan, mengidentifikasi, dan menganalisis data literatur dari bahan hukum primer dan sekunder.
Dari hasil pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa (1). Imam Syafii berpendapat bahwa istri yang berbuat nushūz terhadap suaminya maka haknya untuk mendapatkan nafkah dari suami akan gugur sampai ia berhenti dari nushūznya. Sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa istri berbuat nushūz ataupun tidak, seorang suami tetap berkewajiban memberi nafkah, (2). Metode istinbat hukum yang digunakan Imam Syafii dalam menentukan hukum mengenai nafkah bagi istri yang nushūz adalah qiyās sebagai dasar penetapan hukumnya, karena menurut Imam Syafii istri yang menolak suami tidak memperoleh nafkah sebagaimana penjual tidak memperoleh uang pembayaran jika tidak bersedia menyerahkan barang dagangan. Argumentasi ini menunjukkan penggunaan qiyās yang di dalamnya terdapat aspek maslahat, yaitu menjaga terpenuhinya hak dan kewajiban suami kepada istri. Sedangkan Ibnu Hazm menggunakan metode istinbat hukum dengan mengambil makna dzahir dari Al-Quran surat an-Nisa ayat 34 dan Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim yang menerangkan secara umum bahwa kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dimulai sejak adanya akad nikah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: M. Muhsin
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 16 Jun 2022 05:27
Last Modified: 16 Jun 2022 05:27
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/19076

Actions (login required)

View Item View Item