Tinjauan Fikih Wakaf Terhadap Penarikan Tanah Wakaf Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hasan Patihan Wetan Babadan Ponorogo

Fauzi, Ariful (2021) Tinjauan Fikih Wakaf Terhadap Penarikan Tanah Wakaf Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hasan Patihan Wetan Babadan Ponorogo. Undergraduate (S1) thesis, IAIN PONOROGO.

[img]
Preview
Text
ariful fauzi uploat.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Fauzi, Ariful 2021. “Tinjauan Fikih Wakaf Terhadap Penarikan Tanah Wakaf Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hasan Patihan Wetan Babadan Ponorogo”. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Dosen Pembimbing Dr.MIFTAHUL HUDA, M.Ag.
Kata Kunci : Fikih Wakaf, Penarikan Tanah Wakaf.
Penelitian ini dilatar belakangi adanya penarikan tanah wakaf di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hasan Patihan Wetan Babadan Ponorogo. Awal mula tanah wakaf yang diberikan kepada pondok pesantren adalah kepemilikan dari bapak Qomari, kemudian tanah tersebut di wakafkan kepada KH Husain Aly agar dimanfaatkan untuk membangun pondok pesantren. Di pondok Pesantren Al-Hasan telah melakukan observasi dan wawancara dengan pihak pondok dan penduduk sekitar bahwa dalam pelaksanaan wakaf bahwa tanah diwakafkan untuk pembuatan pondok. Pada ikrar wakaf tanah wakaf dipergunakan untuk pembuatan Pondok Pesantren, dari awal ikrar wakaf dan sudah berjalan beberapa tahun tanah tersebut sudah dibangun sebuah pondok.
Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan sepeninggalnya KH Qomari, maka terjadilah suatu konflik antara pihak nadzir dengan wa>qif. Pihak alhi waris wa>qif ingin mengambil Sebagian tanah yang diwakafkan oleh ayahnya untuk pondok pesantren dengan tujuan tanah tersebut akan dibangun rumah untuk anak angkat dari KH Qomari Hasan.
Berdasarkan latar belakang di atas dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana tinjauan Fikih Wakaf terhadap status penarikan tanah wakaf Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hasan Patihan Wetan Babadan Ponorogo, Bagaimana tinjauan Fikih Wakaf terhadap penyelesaian sengketa tanah wakaf Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Al-Hasan Patihan Wetan Babadan Ponorogo.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan teknik pengumpulan data interview (wawancara) dan observasi lapangan, dimana peneliti berperan sebagai subjek (pelaku) penelitian. Sedangkan sumber data skunder, penulis menggunakan dari buku-buku yang berkaitan secara langsung dengan skripsi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan pembahasan praktik wakaf Di PPTQ Al-Hasan Patihan Wetan Babadan Ponorogo dapat disimpulkan bahwasannya hukum penarikan tanah wakaf yang dilakukan oleh ahli waris dari wa>qif ditinjau dari fikih wakaf maka hukumnya tidak boleh, karena fikih wakaf mendefinisikan bahwasannya wakaf adalah bersifat abadi, harta wakaf menjadi hak milik Allah SWT. Penyelesaian sengketa wakaf diselesaikan dengan jalan musyawarah atau dilakukan dengan non litigasi dan tidak berhasil karena ada salah satu pihak ahli waris tetap mempertahankan bahwa tanah wakaftersebut akan diberikan kepada saudaranya untuk di jadikan rumah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Miftahul Huda
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 25 Nov 2021 08:08
Last Modified: 25 Nov 2021 08:08
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/17017

Actions (login required)

View Item View Item