ISTINBATH HUKUM IMAM AL-SYAFI'I DAN IMAM ABU HANIFAH TENTANG MAHAR DALAM PERNIKAHAN

KURNIAWATI, ADE RATNA (2021) ISTINBATH HUKUM IMAM AL-SYAFI'I DAN IMAM ABU HANIFAH TENTANG MAHAR DALAM PERNIKAHAN. Undergraduate (S1) thesis, IAIN PONOROGO.

[img]
Preview
Text
ADE RATNA KURNIAWATI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
KURNIAWATI, ADE RATNA, 2021. Istinbath Hukum Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah Tentang Mahar Dalam Pernikahan. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Udin Safala, M.H.I.

Kata kunci/keyword: Istinbath Hukum, Kadar Mahar, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.

Mahar adalah sesuatu yang berupa harta, baik sedikit maupun banyak, yang diberikan oleh suami kepada istrinya sebagai bukti keseriusan dan sebagai penghormatan atasnya.besar kecilnya jumlah kadar mahar, jenis dan bentuknya tidak ditetapkan dalam syariat Islam, tetapi tetap berpedoman pada sifat kesederhanaan dan kemudahan sesuai dengan anjuran agama Islam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana persamaan dan perbedaan kadar mahar dalam pernikahan menurut Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah? (2) Bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah dalam menentukan kadar mahar dalam pernikahan?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan kepustakaan (library research) yang menggunakan buku-buku yang relevan terhadap masalah yang diteliti, untuk mendapatkan data-data dalam penelitian tersebut. sedangkan teknik pengumpulan data yang tepat untuk digunakan adalah metode dokumentasi, yaitu mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel-variabel yang berupa catatan atau tulisan, surat kabar, majalah atau jurnal dan sebagainya yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan kadar mahar menurut Imam Syafi’i adalah tidak ada batasan minimal khusus, apapun yang mempunyai nilai atau harga dan dapat bermanfaat maka diperbolehkan untuk dijadikan sebagai mahar. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah memberikan batasan minimal yaitu sebesar 10 dirham. Namun mereka memiliki kesamaan mengenai batasan maksimal untuk kadar mahar, yaitu tidak terbatas akan tetapi tetap dalam kemampuan calon mempelai pria. Dalam menentukan hukumnya, Imam al-Syafi’i tetap berpedoman pada keumuman al-Quran dan sunnah. Imam Abu Hanifah juga mengutamakan al-Quran dan sunnah, namun terdapat perbedaan antara keduanya. Imam al-Syafi’i tidak menggunakan istihsan seperti Imam Abu Hanifah yang menggunakan istihsan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: UDIN SAFALA
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 25 Nov 2021 02:03
Last Modified: 25 Nov 2021 02:03
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/16826

Actions (login required)

View Item View Item