Tinjauan Psikologi Keluarga Islam Terhadap Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Insiana, Karisma Desy (2021) Tinjauan Psikologi Keluarga Islam Terhadap Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
Karisma Desy Insiana Skripsi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Insiana, Karisma Desy. 2021. “Tinjauan Psikologi Keluarga Islam Terhadap Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019” Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Ika Rusdiana, M.A.
Kata kunci/keyword: Psikologi Keluarga Islam, Batas Minimal Usia Perkawinan, Kesehatan reproduksi Perempuan, Resolusi Konflik.

Batas usia minimal perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 didasarkan pada putusan MKNo. 22/PUU-XV/2017. Ketentuan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Usia merupakan hal yang sangat penting khususnya dalam sebuah perkawinan. Usia dalam perkawinan sangat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi dan kemampuan pasangan untuk menyelesaikan suatu permasalahan, karena dalam setiap hubungan baik pasangan, keluarga, maupun dengan lingkungan sosial tidak pernah lepas dari konflik. Dari hal tersebut penulis akan memaparkan pandangan psikologi keluarga Islam terkait batas usia minimal perkawinan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tinjauan psikologi keluarga Islam atas perubahan batas usia minimal perkawinan terhadap kesehatan reproduksi perempuan? (2) Bagaimana tinjauan psikologi keluarga Islam atas perubahan batas minimal usia perkawinan terhadap kemampuan resolusi konflik?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan analisis isi. Analisis yang digunakan dengan metode konduktif, dengan mengambil kesimpulan dari hal yang umum ke hal yang khusus. Teori yang digunakan adalah teori Psikologi Keluarga Islam.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketentuan batas minimal usia perkawinan 19 tahun, apabila dilihat dari segi kesehatan reproduksi perempuan usia tersebut sudah mendekati ideal. Namun berdasarkan teori Psikologi usia 19 tahun berada pada klasifikasi usia remaja, ketentuan batas minimal usia ideal perkawinan dalam Psikologi yaitu 20 tahun, usia tersebut dinilai telah matang sacara fisik dan psikis untuk bisa melaksanakan perkawinan dan mendapatkan keturunan yang baik dan berkualitas. Usia perkawinan dalam upaya menyelesaikan resolusi konflik, dalam hal ini usia perkawinan 19 tahun telah memiliki kemampuan resolusi konflik keluarga. Teori Psikologi Keluarga Islam memberikan beberapa penyelesaian dalam menghadapi konflik keluarga antara lain pergaulan yang santun, kesabaran, tah{ammul al-adza, al-wa’z{u, dan al-hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Ika Rusdiana
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 24 Nov 2021 03:04
Last Modified: 24 Nov 2021 03:04
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/16759

Actions (login required)

View Item View Item