Pembagian Waris Anak Perempuan (Studi Komparatif M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia)

Sari, Lusi Ochtaviana (2021) Pembagian Waris Anak Perempuan (Studi Komparatif M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
210117035_Lusi Ochtaviana S_HKI.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Sari, Lusi Ochtaviana. 2021. Pembagian Waris Anak Perempuan (Studi Komparatif M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.

Kata Kunci: Waris, Quraish Shihab, Musdah Mulia

Hukum kewarisan telah menduduki kedudukan penting dalam hukum Islam. Sebagaimana telah diatur dalam al-Qur’an secara jelas dan rinci. Agama Islam berusaha mengatur umatnya untuk menciptakan keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Hal inilah yang diatur dalam hukum waris Islam. Para ulama dan tokoh Islam saat ini memberikan perhatian besar terhadap pembagian waris anak laki-laki dan anak perempuan guna menemukan konsep yang ideal. Permasalahan inilah yang menjadi penelitian mengambil dua tokoh diantaranya, M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia. Penelitian ini fokus membandingkan dan menelaah pemikiran M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia mengenai pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan kadar 2:1 bahwa antara keduanya memiliki perbedaan pendapat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pendapat M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia tentang pembagian waris anak perempuan? (2) Bagaimana argumentasi M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia tentang pembagian waris anak perempuan?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-historis, yaitu dengan mempelajari bahan bacaan berupa buku, serta literature lainnya guna mengetahui sejarah dan pemikiran kedua tokoh mengenai pembagian waris anak laki-laki dan anak perempuan. Sehingga nantinya dapat diketahui cara pandang masing-masing dalam menentukan kesimpulan.
Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa: (1) M. Quraish Shihab berpendapat dalam pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2:1, dan juga tidak melarang pembagian waris dengan kadar 1:1. Sedangkan Siti Musdah Mulia menghendaki pembagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah 1:1 dan tidak setuju pembagian waris dengan kadar 2:1. (2) Secara argumentasi M. Quraish Shihab menggunakan kebahasaan bercorak sastra dengan pendekatan semantik (mawdu’i) sesuai dengan Ayahnya, yaitu Abdurrahman Shihab yang menekankan penafsiran sastra dengan metode tematik sedangkan Siti Musdah Mulia menggunakan dalil aqli karena pembagian waris untuk perempuan merupakan dinamis dan berubah sesuai perubahan waktu dan mengungkapkan kesetaraan gender serta mengkontekstualisasikan ayat waris dengan kondisi sosial di Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Rohmah Maulidia
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 25 May 2021 06:37
Last Modified: 25 May 2021 06:37
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/13817

Actions (login required)

View Item View Item