Pandangan Tokoh Agama NU di Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Terhadap Penggunaan Placenta Hewan Halal Sebagai Bahan Kosmetik Dan Obat Luar.

Devi, Tri Yuana (2020) Pandangan Tokoh Agama NU di Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Terhadap Penggunaan Placenta Hewan Halal Sebagai Bahan Kosmetik Dan Obat Luar. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
UPLOUD DEVI.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Abstrak
Dewi, tri yuana. Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi akhir-akhir ini banyak kosmetika yang mengandung bahan tidak halal, bahan-bahan yang diragukan kehalalannya diantaranya placenta. Terhadap permasalahan ini NU mengeluarkan Keputusan Bathsul Masail dari Pondok Pesantren “MUS” Sarang Rembang, dari hasil keputusan bathsul masail tersebut terdapat 2 pendapat yaitu boleh (mubah) dan haram dengan syarat tertentu. Permasalahan tersebut akan dikaji dalam Pandangan Tokoh Agama NU di Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Terhadap Penggunaan Placenta Hewan Halal Sebagai Bahan Kosmetik Dan Obat Luar.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pandangan tokoh agama NU di Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo terhadap penggunaan placenta hewan halal sebagai bahan kosmetik dan obat luar? (2) Bagaimana istidlal hukum tokoh agama NU di Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo tentang penggunaan placenta hewan halal sebagai bahan kosmetik dan obat luar? (3) Bagaimana relevansi pandangan tokoh agama NU di Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo tentang penggunaan placenta hewan halal sebagai bahan kosmetik dan obat luar?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, jenis penelitian yang digunakan adalah studi lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis, yaitu reduksi, penyajian data (display data) dan penarikan kesimpulan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Pandangan tokoh ulama NU di Kecamatan Jenangan terkait hukum menggunakan placenta hewan halal sebagai kosmetik dan obat luar terbagi menjadi dua. Pertama, mengaharamkan sesuai dengan dalil al-Qur’an surat al-Baqarah: 173 tentang keharaman bangkai, HR. Muslim dari Nu’man ibn Bashir dan Keputusan Musyawarah Masail Diniyah Pondok Pesantren “MUS” Sarang Tahun 1997 M/1418 H. Kedua, menghalalkan placenta sesuai dengan salah satu poin putusan Keputusan Musyawarah Masail Diniyah Pondok Pesantren “MUS” Sarang Tahun 1997 M/1418 H. (2) Metode istinba>th yang digunakan tokoh agama NU Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dalam menanggapi penggunaan placenta hewan halal sebagai bahan kosmetik dan obat luar telah sesuai, meskipun tidak semua metode istinba>th digunakan. (3) Pendapat tokoh agama NU terhadap penggunaan placenta hewan halal sebagai bahan kosmetik dan obat luar dominan mengharamkan ternyata tidak relevan dengan kehidupan masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Moh. Munir
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 08 Dec 2020 02:54
Last Modified: 08 Dec 2020 02:54
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/12079

Actions (login required)

View Item View Item