Praktik Penangguhan Waris Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus di Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo)

Najib, Rendra Ngainun (2020) Praktik Penangguhan Waris Dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus di Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
A SKRIPSI RENDRA-dikonversi.pdf

Download (977kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Najib, Rendra Ngainun. 2020. Praktek Penangguhan Waris Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Adat (Studi Kasus Di Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo). Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing (1) Dr. Miftahul Huda,
Kata Kunci : Praktek Penangguhan Waris, Pandangan Islan, Pandangan Hukum Adat, Desa Joresan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur perpindahan hak kepemilikan peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris. Sebagaimana Islam mengakui berpindahnya sesuatu yangdimiliki seseorang ketika hidupnya kepada ahli waris sesudah matinya, tanpa membedakan anak kecil dan orang dewasa.
Masalah waris memang sudah di atur oleh syariat Islam, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, seiring perjalanan Islam di Indonesia tidak lepas dari asimilasi budaya dengan adat istiadat setempat. Begitupun yang ada di Desa Joresan kec Mlarak Kab. Ponorogo, di mana masyarakatnya yg mayoritas beragama Islam menggunakan hukum adat dan hukum Islam dalam menyelesaikan masalah warisan. Termasuk masalah penangguhan pembagian harta warisan yg tidak dianjurkan dalam syari’at Islam, namun masyarakat setempat tetap menggunakan cara pembagian warisan tersebut berdasarkan musyawarah. Di samping itu juga sebagian mereka tetap melaksanakannya sesuai syariat Islam.
Berpijak pada latar belakang di atas penulis merumuskan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana penangguhan Pembagian Waris dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat Studi kasus Di Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo? 2. Bagaimana dampak penangguhan Waris dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat di Desa Joresan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), tehnik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, adapun analisis data menggunakan reduksi, display dan menarik kesimpulan.
Adapun hasil dari penelitian terkait penangguhan harta warisan di Desa Joresan Kec. Mlarak Kab. Ponorogo diperoleh hasil bahwa masyarakat Dss. Joresan masih menggunakan hukum adat sebagai pedoman dalam pelaksanaan penangguhan warisan, hal ini bertujuan untuk menolong kepada ahli waris yang masih kecil yang masih perlu biaya hidup, sekolah dan lain-lain, sehingga sangat perlu untuk ditangguhkan ppembagian warisan baginya hal ini juga berdasarkan al-adat muhakkamah. Selain itu mereka juga tetap menggunakan prinsip-prinsip pembagian harta warisan sesuai syari’at Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Miftahul Huda
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 03 Dec 2020 05:36
Last Modified: 03 Dec 2020 05:36
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/11990

Actions (login required)

View Item View Item