Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Data Internet di Counter Komplek Pasar Tamansari Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo

Munir, Misbakhul (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Data Internet di Counter Komplek Pasar Tamansari Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.

[img]
Preview
Text
pernyataan_keaslian[1].pdf

Download (14MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Munir, Misbakhul. 2019. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Paket Data Internet di Konter Komplek Pasar Tamansari Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing: Udin Safala, M.H.I.
Kata Kunci : jual beli paket data internet
Jual beli merupakan bagian dari ta’awun (saling menolong). Bagi pembeli menolong penjual yang membutuhkan uang (keuntungan), sedangkan bagi penjual juga berarti menolong pembeli yang sedang membutuhkan barang. Karenanya, jual beli merupakan perbuatan yang mulia dan pelakunya mendapat keridhaan Allah SWT. Bisnis jual beli paket data internet merupakan bisnis yang memperjual belikan paket kuota internet. Bisnis jual beli paket data internet merupakan sebuah peluang usaha yang menguntungkan, berkembang sangat pesat di era saat ini. Salah satu yang menjalankan bisnis ini yaitu Konter Kompleks Pertokoan Pasar Tamansari Kecamatan Sambit Ponorogo. Konter Kompleks Pertokoan Pasar Tamansari adalah salah satu tempat yang sangat diminati banyak pelanggan untuk membeli paket data karena harganya lebih murah daripada tempat yang lainnya.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu, suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dari lokasi atau lapangan. Dalam hal ini data bersumber dari pemilik Konter Komplek Pasar Tamansari. Penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya saat penelitian dilaksanakan, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Dalam praktik jual beli masa aktif paket data internet di Konter Komplek Pasar Tamansari, pembeli datang langsung ketempat tersebut. Di tempat tersebut pembeli dapat memilih paket data yang akan digunakan dan dibeli. Harga dan produknya pun berbeda-beda, tergantung paket data dan jumlah kuotanya, serta masa aktif yang lamanya berapa bulan. Setelah pembeli mengetahui hal tersebut, kemudian pembeli sepakat untuk membelinya, dan terjadilah akad jual beli. Pada dasarnya hukum jual beli tersebut sah, karena sesuai dengan rukun dan syarat-syarat jual beli. Akan tetapi, pada obyek transaksi terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal yang dipaparkan oleh penjual. Penjual memberitahukan kepada pembeli bahwa obyek tersebut sama seperti pada apa yang tertera di kemasan produk, akan tetapi saat pembeli mengaktifkan dan mengecek kartu perdana tersebut, tidak sama dengan apa yang diberitahukan oleh penjual. Dalam hal ini, maka secara manfaat tidak terpenuhi sepenuhnya karena adanya kecacatan terhadap obyek yang diperjualbelikan, maka jual beli tersebut rusak (fasid) atau batal. undergradute (S1)

Item Type: Article
Thesis Supervisor: Udin Safala
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 05 Dec 2019 02:49
Last Modified: 05 Dec 2019 02:49
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/8702

Actions (login required)

View Item View Item