Pandangan Yusuf al-Qarḍawi Tentang Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Ika, Nurjanah (2015) Pandangan Yusuf al-Qarḍawi Tentang Zakat Perhiasan Emas dan Perak. Undergraduate (S1) thesis, STAIN Ponorogo.

[img] Text
15MU11 ika nurjanah.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (362kB)

Abstract

Penelitian ini berangkat dari latar belakang perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai pengenaan zakat pada perhiasan emas dan perak. Letak perbedaan pendapat terdapat pada antara ulama yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan zakat terhadap perhiasan emas dan perak. Dan disini penulis mengkaji pendapat ulama kontemporer yaitu Yu ̅suf al-Qarḍawi ̅ tentang bagaimana pandangan, metode istinbaṭ dan nishab Yu ̅suf al-Qarḍawi ̅ tentang zakat perhiasan emas dan perak.
Dalam penelitian ini penulis mengadakan penelitian library researc sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan tujuan memahami data apa yang dibutuhkan dalam penelitian, dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah mencari sumber-sumber, data diolah oleh penulis melaui editing yaitu memeriksa kembali data yang sudah terkumpul dalam hal kejelasan dan keselarasan dengan data-data yang lainnya. organizing yaitu dengan menyusun data-data yang diperoleh dalam rangka memaparkan sesuai dengan yang direncanakan, dan temuan hasil data, selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode induktif.
Dari uraian skripsi ini penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Yu ̅suf al-Qarḍawi ̅ mewajibkan zakat atas perhiasan emas dan perak yang ditujukan untuk simpanan dan perniagaan. Adapun dasar hukum Yu ̅suf al-Qarḍawi ̅ adalah berdasarkan Surat Al-Taubah ayat 34-35. Yang pada intinya adalah perintah wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta yang disimpan termasuk emas dan perak. Menurut Yu ̅suf al-Qarḍawi ̅ niṣa ̅b emas adalah dua puluh misqal/ dinar yaitu sama dengan 85 gram emas, sedangkan niṣa ̅b perak adalah 200 dirham. Adapun kadar pungutan zakat emas dan perak adalah 2,5%. Perhiasan tersebut dikeluarkan dengan syarat telah mencapai niṣa ̅b, yaitu 85 gram emas.
Metode istinbaṭ hukum Yu ̅suf al-Qarḍawi ̅ adalah menggunakan metode ijtihad intiqa’i atau ijtihad tarjih. Dari metode istinbaṭ tersebut Yu ̅suf al-Qarḍawi ̅ lebih cenderung memilih pendapat madhhab Ma ̅liki, Sha ̅fi’i ̅ dan Ḥanbali yang mewajibkan zakat perhiasan emas dan perak yang ditujukan untuk simpanan dan perniagaan. Karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal tersebut sama saja dengan kekayaan lainnya seperti mata uang yang dikeluarkan pajaknya. Namun jika perhiasan tersebut digunakan untuk dipakai, maka hukumnya dilihat pada macam penggunaanya. Jika penggunaanya bersifat haram maka wajib di keluakan zakatnya. Dan jika perhiasan tersebut dipersiapkan untuk pemakaian yang mubah maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: (1)Dr.H. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag, (2)Irma Rumtianing U.H, MSI.
Subjects: ?? 2X4 ??
Divisions: ?? pro_mu ??
Depositing User: m. dhofar
Date Deposited: 26 Jun 2015 02:23
Last Modified: 26 Jun 2015 02:23
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/50

Actions (login required)

View Item View Item