Kesadaran Hukum Nazir Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun

Widiyantoro, Vicky Zulfikar (2024) Kesadaran Hukum Nazir Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Masters thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
503210055_Vicky Zulfikar Widiyantoro_HKI.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Widiyantoro, Vicky Zulfikar, 2024. Kesadaran Hukum Nazir Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag. dan Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Sertifikasi Tanah, Nazir, Wakaf.

Tanah wakaf di kecamatan Geger Kabupaten Madiun masih banyak yang belum bersertifikat. Terdapat 134 lokasi tanah wakaf yang ada, hanya 16 bidang tanah wakaf saja yang sudah bersertifikat sedangkan 118 bidang tanah wakaf belum bersertifikat. Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan masalah. Beberapa masalah yang timbul diantaranya adalah dimintanya kembali aset wakaf oleh keluarga wakif, aset wakaf dijual-belikan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, aset wakaf tidak terawat dengan baik. Padahal tanah wakaf dapat dikatakan mempunyai kekuatan hukum apabila sudah bersertifikat. Sertifikasi tanah wakaf merupakan wujud dari tertib administrasi dan sadar hukum oleh nazir selaku pengelola yang bertanggung jawab atas tanah wakaf. Namun kenyataannya masih banyak para nazir yang belum menjalankan kewajibannya dengan mensertifikasikan tanah wakaf yang dikelola.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui taraf kesadaran hukum nazir terhadap sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Geger dan untuk menganalisis faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum nazir terhadap sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Geger kabupaten Madiun. Analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa taraf kesadaran hukum nazir terhadap sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Geger tergolong tinggi hanya pada taraf pengetahuan dan pemahaman hukum saja. Para nazir mengetahui dan memahami akan peraturan tentang sertifikasi tanah wakaf, akan tetapi sikap dan perilaku hukum nazir terhadap sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Geger masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tindakan nyata oleh para nazir untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf sampai ke BPN. Pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik oleh para nazir berbanding terbalik dengan sikap dan perilaku hukum yang masih rendah. Dengan ini dapat dikatakan bahwa adanya disparitas oleh para nazir terkait dengan sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Geger kabupaten Madiun. Faktor paling dominan yang mempengaruhi kesadaran hukum nazir terhadap sertifikasi tanah wakaf di kecamatan Geger adalah compliance. Hal ini dibuktikan dengan data dilapangan yang menyatakan bahwa para nazir bersedia untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf atas dasar perintah atau arahan dari orang lain. Kesadaran dan kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Thesis Supervisor: Miftahul Huda, Rohmah Maulidia
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 07 Jan 2025 01:55
Last Modified: 07 Jan 2025 01:55
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/31929

Actions (login required)

View Item View Item