Mochammad Ardika, Ashfimuntaha (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penanggungan Risiko Dalam Akad Kerjasama Gaduh Kambing (studi kasus di Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.
|
Text
SKRIPSI Mochammad Ardika A.pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Mochammad, Ardika Ashfimuntaha 2024. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penanggungan Risiko Dalam Akad Kerjasama Gaduh Kambing (studi kasus di Desa Sendang kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo). SKRIPSI. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.
Pembimbing Septiyan Hudan Fuadi, M.E.Sy.
Kata Kunci: Hukum Islam, Mudarabah, Kerjasama, Gaduh Kambing.
Akad mudarabah adalah akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. salah satu kerjasama yang menggunakan akad mudarabah yaitu gaduh kambing. Di desa sendang terdapat praktik kerjasama gaduh kambing. Gaduh kambing adalah sistem kerjasama pemeliharaan hewan ternak dimana pemilik kambing mempercayakan pengelola kambing untuk merawat dan menjaga hewan ternak mereka dengan imbalan berupa konpensasi keuntungan yang telah mereka sepakati. Suatu hari terjadi risiko perselisihan yaitu penarikan paksa kambing dan kerugian ditanggung oleh pengelola kambing. pada kasus yang lain terjadi risiko kematian hewan ternak dan kerugian ditanggung oleh pengelola modal dengan menganti kambing yang baru.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum islam terhadap penanggungan risiko perselisihan dalam gaduh kambing di Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, dan bagaimana analisis hukum islam terhadap penanggungan risiko kematian hewan ternak dalam gaduh kambing di Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.
penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan observasi dan wawancara. Analisis yang digunakan adalah analisis induktif, berupa data lapangan yang kemudian data tersebut dianalisis, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwasanya: 1) Bedasarkan hukum islam apabila terjadi penanggungan risiko perselisihan di dalam kerjasama gaduh kambing masyarakat desa Sendang menyelesaikannya dengan suluh (perdamaian) antara kedua belah pihak. 2) Bedasarkan akad mudarabah apabila terjadi penanggungan risiko kerugian yang menyebabkan kematian hewan ternak dalam kerjasama gaduh kambing maka pihak pengelola tidak bisa dituntut untuk menganti kerugian, karena yang menanggung kerugian adalah pemilik modal sendiri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Thesis Supervisor: | Septiyan Hudan Fuadi |
Subjects: | 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo |
Date Deposited: | 19 Nov 2024 01:39 |
Last Modified: | 19 Nov 2024 01:39 |
URI: | http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/30227 |
Actions (login required)
View Item |