Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Praktek Jujuran Pada Masyarakat Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan

Baidowi, Ahmad (2024) Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Praktek Jujuran Pada Masyarakat Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
Skripsi-Ahmad Baidowi-Naskah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Masyarakat suku Banjar masih sangat menghormati dan melestarikan adat yang mereka miliki tidak terkecuali adat yang dikenal dengan istilah jujuran. . Jujuran adalah harta atau uang yang diberikan pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan yang diberikan atas dasar kesepakatan bersama sebagai pemberian untuk melangsungkan perkawinan. Harta atau uang sebagai jujuran diberikan pihak keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai keperluan perkawinan. Jujuran dalam adat perkawinan Banjar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki. Pada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya para masyarakat muslim di Desa Pantai Linuh menganggap bahwa pemberian Jujuran merupakan suatu hal yang wajib dilakukan jika ingin melangsungkan perkawinan. Tidak ada Jujuran maka tidak akan ada pelaksanaan perkawinan. Bagi masyarakat setempat menganggap bahwa Jujuran setingkat dengan mahar dalam hal kewajiban menunaikannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap praktik jujuran pada masyarakat Suku Banjar Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan? Bagaimana Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pemahaman Masyarakat dalam Tradisi Jujuran Suku Banjar Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan?
Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut ialah metode penelitian kualitatif dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan. Sumber data primernya melalui observasi dan wawancara melalui video call whatsapp dimana pernikahan dengan tradisi jujuran yaitu di desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Analisa data yang dilakukan tiga tahapan, yaitu reduksi data, display data dan mengambil kesimpulan dan verifikasi dalam proses Analisa.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan Tradisi jujuran menurut teori fungsionalisme struktural sudah memenuhi empat poin berdasarkan skema AGIL, sehingga terbentuklah kaidah sosial baru tentang jujuran sebagai kewajiban dalam pernikahan menurut masyarakat Banjar sekalipun tidak mempengaruhi sahnya akad nikah menurut agama Islam. Pernikahan tidak akan dilakukan jika pihak mempelai laki-laki tidak bisa memenuhi besaran jujuran sebab masyarakat Banjar memegang teguh adat tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Achmad Baihaqi
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 19 Jun 2024 02:11
Last Modified: 19 Jun 2024 02:11
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/28587

Actions (login required)

View Item View Item