Perubahan Kedudukan Tanah Wakaf Dalam Hukum Positif Berdasarkan Perspektif Hukum Islam

Ahmad, Khoirul (2023) Perubahan Kedudukan Tanah Wakaf Dalam Hukum Positif Berdasarkan Perspektif Hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img] Text
101180162_Khoirul Ahmad_Hukum Keluarga Islam.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pada prinsipnya perubahan wakaf tidak dapat dilakukan mengingat petunjuk Nabi kepada Umar bahwa benda-benda yang diwakafkan tidak dapat dijualbelikan atau dihibahkan atau diwariskan yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Dikalangan imam madzab terutama imam syafi’I tidak memperbolehkan perubahan fungsi tanah wakaf secara mutlak, namun undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan memberikan ruang untuk melakukan perubahan fungsi tanah wakaf dengan persyaratan tertentu. Menurut pasal 40 tahun 2004 dinyatakan bahwa harta benda wakaf yang diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual dan diwariskan ditukar dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 40 dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 dikecualikan apabila harta wakaf yang sudah di-wakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perubahan fungsi tanah wakaf menurut hukum islam, hukum positif dan menurut imam madzab untuk mengetahui implikasi hukumnya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kedudukan tanah wakaf dalam hukum positif berdasarkan perspektif hukum islam dan Bagaimana pandangan ulama madzab terhadap perubahan pemanfaatan harta wakaf?

Adapun penelitian ini merupakan penalitian merupakan jenis penelitian Library Research yang mengambil sumber dari data kepustakaan atau tertulis dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan teori hukum materil meliputi al quran, hadist dan pendapat ulama madzab.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa perubahan fungsi tanah wakaf menurut imam madzab berlaku sepanjang masa sifatnya abadi. Wakaf yang sudah sah tidak dapat diganggu gugat, perubahan fungsi tanah wakaf, dijual dan diali-hkan, tetapi apabila harta wakaf yang sudah tidak bermanfaat bagi umum atau tid-ak produktif dan harus dilakukan pembaharuan maka perubahan tersebut boleh dilakukan dengan tujuan harta wakaf tersebut dapat bermanfaat dan tidak berten-tangan dengan syariat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Wahyu Saputra
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 04 Dec 2023 07:22
Last Modified: 04 Dec 2023 07:22
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/26572

Actions (login required)

View Item View Item