Tinjauan Hukum Islam Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Terhadap Praktik Pinjaman Shopee Paylater (SPayLater)

Firdaus, Novita Alivia (2023) Tinjauan Hukum Islam Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Terhadap Praktik Pinjaman Shopee Paylater (SPayLater). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img] Text
102190151 NOVITA ALIVIA FIRDAUS.pdf

Download (746kB)

Abstract

Globalisasi yang berkembang pesat membawa dampak yang cukup besar dalam keseharian masyarakat menjadi gemar belanja online. Sebagai salah satu marketplace terbesar di Indonesia Shopee menawarkan berbagai layanan terbaru salah satunya adalah Shopee Paylater. Shopee Paylater adalah metode pembayaran menggunakan dana talangan dari perusahaan Shopee untuk berbelanja pada aplikasi Shopee. Dalam penelitian ini mencoba melihat bagaimana praktik pinjaman Shopee Paylater yang ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016.
Rumusan masalah yang menjadi fokus pada penelitian ini, pertama tentang bagaimana transaksi pembiayaan dalam praktik pinjaman Shopee Paylater ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 dan kedua bagaimana penerapan denda keterlambatan pembayaran dalam praktik pinjaman Shopee Paylater ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016.
Penelitian lapangan atau field research adalah jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan penalaran induktif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik pinjaman Shopee Paylater jika ditinjau dengan akad qard belum memenuhi syarat dan rukun yang ada karena objek akad tidak diketahui dengan jelas karakteristiknya karena adanya biaya tambahan yang tidak ada keterangan sebelumnya dan biaya tambahan atau biaya administrasi tersebut harus dinyatakan dalam nominal dan bukan presentase, sedangkan Shopee Paylater menerapkan jumlah biaya tambahan dengan presentase. Jika ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, praktik pinjaman Shopee Paylater sebenarnya sudah sesuai, namun masih terdapat kekurangan pada perjanjian pinjaman yaitu pokok fasilitas pinjaman, biaya cicilan dan jumlah biaya cicilan serta biaya administrasi baru dicantumkan setelah proses pengajuan fasilitas pinjaman selesai. Sedangkan untuk penerapan denda keterlambatan menurut Fatwa DSN-MUI NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 boleh dilakukan didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh AFPI, besaran denda keterlambatan Shopee Paylater sudah sesuai, dalam praktiknya, keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan dikenai denda sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan. Jumlah denda ini sudah sesuai dengan ketentuan AFPI, yaitu tidak melebihi 0,8% per hari.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Martha Eri Safira
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 22 Nov 2023 01:09
Last Modified: 22 Nov 2023 01:09
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/26206

Actions (login required)

View Item View Item