Tinjauan KHES dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Pengupahan di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun

Nurwahyuni, Nurwahyuni (2023) Tinjauan KHES dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Pengupahan di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img] Text
102190154_NURWAHYUNI_HES.pdf

Download (1MB)

Abstract

NURWAHYUNI 2023. Tinjauan KHES dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap Pengupahan di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun. Skripsi. Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr.Hj.Isnatin Ulfah, M.H.I.

Kata Kunci/Keyword: Pengupahan, Ija>rah, Ingkar Janji, KHES, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Akad kerjasama pengupahan salah satunya diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan KHES akad dapat dikatakan sah apabila sudah memenuhi rukun dan syaratnya sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akad atau perjanjian dapat berjalan dengan baik jika kedua belah pihak telah sepakat. Dalam sebuah akad atau perjanjian juga tidak boleh adanya ingkar janji karena dapat merugikan salah satu pihak. Tetapi dalam pelaksanaanya di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun dalam pengamatan peneliti terlihat ada beberapa kejanggalan, yaitu pada awalnya pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan awal namun setelah berjalan sekitar 2 bulan terdapat pemotongan upah secara sepihak yang dilakukan oleh pemilik.
Rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitiann ini, pertama tentang bagaimana tinjauan KHES dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap akad pengupahan di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun dan kedua bagaimana tinjauan KHES dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terhadap pelanggaran akad pengupahan di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun.
Adapun menurut jenis penelitiannya, skripsi ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, berdasarkan KHES Akad ija>rah atau pengupahan yang dilakukan di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun tersebut sah karena sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Perubahan jumlah gaji secara sepihak merupakan salah satu bentuk ingkar janji. Berdasarkan KHES ingkar janji merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi. Kedua, Akad ija>rah atau pengupahan yang dilakukan di Lembaga Bimbingan Belajar Unit Krandegan Kabupaten Madiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga sudah sesuai. namun dalam akad tersebut terdapat ingkar janji dan telah melanggar pasal 53 ayat 2. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai sanksi administratif.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Isnatin Ulfah
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 13 Oct 2023 01:48
Last Modified: 13 Oct 2023 01:48
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/25684

Actions (login required)

View Item View Item