Pandangan Masyarakat Terhadap Batas Mampu Nikah Di Desa Jetis Lor Kecamtan Nawangan Kabupaten Pacitan

Kurniawan, Danang Kurniawan (2023) Pandangan Masyarakat Terhadap Batas Mampu Nikah Di Desa Jetis Lor Kecamtan Nawangan Kabupaten Pacitan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img] Text
101180031_Danang Kurniawan_Hukum Keluarga Islam_125514.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK
Kurniawan, Danang. NIM. 101180031. “Pandangan Masyarakat Terhadap Batas Mampu NikahDi Desa Jetis Lor Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan”. Skripsi Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Ponorogo, Pembimbing Drs. H. M. Muhsin, M. H.

Kata kunci: Mampu menikah

Permasalahan batas mampu nikah erat kaitannya dengan permasalahan yang ditimbulkan dari nikah berupa kedewasaan setiap pasangan dan kemampuan memberi nafkah. Sedangkan yang terjadi di masyarakat Desa Jetis Lor, banyak terjadi pernikahan di usia lebih dari 35 tahun dan ada yang dibawah 19 tahun sudah menikah dengan berbagai faktor- faktor yang menyebabkannya. Fakta tersebut menarik perhatian penulis untuk mengetahui pendapat masyarakat mengenai batas mampu menikah dan mengkajinya dalam sebuah penelitian berbentuk skripsi. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaiman pendapat masyarakat desa jetis lor terhadap kedewasaan sebagai tolak-ukur mampu dalam menikah? (2) Bagaimana pendapat masyarakat terhadap nafkah sebagai tolak-ukur mampu dalam menikah?
Penelitian ini dilakukan dengan metode field research (penelitian lapangan). Pengambilan data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode wawancara atau interview yang dilakukan dengan para tokoh masyarakat setempat yang terdiri dari kyai, kepala dusun dan sesepuh desa, termasuk juga pelaku perkawinan yang usianya diatas 35 tahun tapi belum menikah dan orang-orang yang dianggap berkompeten.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan (1) pendapat masyarakat Desa Jetis Lor tentang kedewasaan sebagai tolak ukur mampu dalam menikah secara umum tidak ada batasan. Akan tetapi masyarakat Desa Jetis Lor memberikan anjuran bahwa menikah juga harus dengan usia yang cukup yang menandakan kedewasaan seseorang untuk laki-laki 25 dan untuk perempuan 21 (2) pendapat masyarakat Desa Jetis lor tentang nafkah sebagai tolak ukur mampu dalam menikah secara umum juga tidak ada batasan tertentu atau keriteria tertentu. Namun masyarakat desa Jetis lor memberikan anjuran pada nafkah sebagai ukuran mampu nikah adalah kalau bisa seseorang tersebut sudah mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap dan tidak bergantung kepada orang lain.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: M.Muhsin
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 09 Jun 2023 01:47
Last Modified: 09 Jun 2023 01:47
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/23920

Actions (login required)

View Item View Item