Tinjauan Hukum Progresif Terhadap SEMA No. 2 Tahun 2019 Tentang Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat

Afifah, Hanani (2023) Tinjauan Hukum Progresif Terhadap SEMA No. 2 Tahun 2019 Tentang Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img] Text
HANANI AFIFAH - 101190043 - HUKUM KELUARGA ISLAM.pdf

Download (754kB)

Abstract

ABSTRAK
Afifah, Hanani, 2023. Tinjauan Hukum Progresif Terhadap SEMA No. 2 Tahun 2019 Tentang Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat, Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing M. Ilham Tanzilulloh, M. H. I.
Kata kunci/keyword: Hukum Progresif, SEMA No. 2 Tahun 2019, Nafkah Cerai Gugat.
Mengenai perkara cerai gugat, tidak ada kewajiban suami untuk memberikan nafkah sebagaimana dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islam. Kemudian setelah dikeluarkannya peraturan baru tentang perolehan nafkah dalam perkara cerai gugat sebagaimana dalam poin c angka 1 huruf b SEMA No. 2 Tahun 2019 yang melengkapi peraturan sebelumnya yaitu poin a angka 3 SEMA No. 3 Tahun 2018 dan PERMA No. 3 tahun 2017 diharapkan menjadi kabar baik untuk menjamin hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat. Akan tetapi, hukum progresif tidak menerima adanya hukum sebagai institusi yang mutlak dan final, melainkan lebih kepada gagasan yang mengalir yang tidak mau terjebak ke dalam status quo sehingga menjadi mandek (stagnan), serta selalu ingin melakukan perubahan menuju keadaan yang lebih baik. Oleh sebab itu, dikarenakan peraturan SEMA No. 2 Tahun 2019 merupakan aturan terbaru dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Dalam ini apakah sudah sesuai dengan yang diinginkan oleh hukum progresif untuk mencapai keadilan substantif bagi keadilan hak-hak perempuan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: bagaimana analisis hukum progresif terhadap tujuan poin c angka 1 huruf b SEMA No. 2 Tahun 2019 tentang Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat,? dan bagaimana analisis hukum progresif terhadap regulasi dalam poin c angka 1 huruf b SEMA No. 2 Tahun 2019 tentang Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat.?
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data dengan studi dokumenter. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis deduktif dengan pengecekan keabsahan data menggunakan teknik kredibilitas data.
Berdasarkan hasil analisa tersebut dapat diperoleh kesimpulan pertama bahwa tujuan yang hendak dicapai dalam poin c angka 1 huruf b SEMA No. 2 Tahun 2019 tentang Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat sudah progresif. Tujuan dikeluarkannya peraturan ini yaitu agar suami tidak mengabaikan kewajiban nafkah terhadap istri pasca perceraian gugat dengan mencantumkannya dalam posita dan petitum gugatan. Kedua, regulasi dalam poin c angka 1 huruf b SEMA No. 2 Tahun 2019 tentang cara pembayaran nafkah dalam perkara cerai gugat ini sudah progresif karena di dalam peraturan ini terdapat ketentuan batas waktu pembayaran kewajiban nafkah kepada suami yang mana ketentuan tersebut belum diatur pada peraturan sebelumnya mengenai nafkah dalam perkara cerai gugat. Dalam hal ini sudah memenuhi kriteria hukum progresif sebagai bentuk dari trobosan hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: M. Ilham Tanzilulloh
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 05 Jun 2023 04:37
Last Modified: 05 Jun 2023 04:37
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/23478

Actions (login required)

View Item View Item