Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pakaian Thrift di Moy.Stuff Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun

Saputri, Lutvi Aprelia (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pakaian Thrift di Moy.Stuff Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img] Text
102190068-LUTVIAPRELIA SAPUTRI-HES.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK

Saputri, Lutvi Aprelia. 2023. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pakaian Thrift di Moy.Stuff Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.” Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Dosen Pembimbing Nahrowi, M.H.

Kata Kunci : Jual Beli, Pertanggungjawaban, Thrift Shop.

Pengertian jual beli secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan. Islam mensyariatkan jual beli dan menetapkan hukumnya boleh. Dalam jual beli terdapat hukum dan prinsip etika bisnis Islam. Yang akan dibahas dalam analisis ini yaitu tentang pertanggungjawaban dan kebenaran. Seperti jual beli yang memiliki banyak peminat yaitu jenis pakaian thrift. Thrift bisa diartikan sebagai barang bekas. Sedangkan kata thrifting bermakna sebagai suatu kegiatan membeli barang bekas. Jual beli yang dilakukan di toko ada 2 macam yaitu secara eceran dan paket usaha. Eceran yaitu dengan membeli langsung dan membayar ditoko. Sedangkan paket usaha melalui pesanan dalam bentuk pakaian sudah ada dalam plastik.
Dari latar belakang tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli pakaian thrift di toko Moy.Stuff? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertanggungjawaban dalam jual beli pakaian thrift secara borongan/paket usaha di toko Moy.Stuff?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan analisis lapangan.
Bahwa dalam praktik jual beli di Moy.Stuff secara eceran yang dilakukan sudah dikatakan sesuai dengan hukum Islam karena sudah terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. Sedangkan secara paket usaha pembeli tidak dapat mengetahui isi barang dan kualitas barang yang ada di dalam plastik. Hal ini belum sesuai dengan hukum Islam karena belum terpeuhinya syarat sah jual beli. Walaupun rukunnya sudah terpenuhi tetapi syarat sah jual beli belum terpenuhi. Faktor penyebab jual beli pakaian thrift yang dilakukan oleh penjual dan pembeli adalah gharar. Karena, tidak dapat diketahui jenis, atau ukurann pakaiann yang ada di dalam Paket Usaha. Seiring dengan berjalannya waktu, toko kini memiliki peraturan terbaru dalam jual beli yaitu barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar kembali yakni isi pakaian di dalam paket usaha, pembeli harus menerima apapun pakaian yang telah diberikan oleh penjual. Jual beli di Moy.Stuff tidak menerapkan prinsip pertanggungjawaban karena telah berlakunya peraturan terbaru tersebut. Jadi dapat di artikan bahwa membeli sama dengan setuju terhadap kebijakan toko. Hal ini mengakibatkan praktik di toko ini melanggar etika jual beli. Yang tidak sesuai dengan dasar etika bisnis islam yaitu surat Al-Muddatstsir Ayat 38 yang artinya “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Nahrowi
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 05 Jun 2023 04:41
Last Modified: 05 Jun 2023 04:41
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/23471

Actions (login required)

View Item View Item