Wafiroh, Siti (2023) Pembebanan Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat Perspektif Hukum Progresif (Studi Kasus di Pengadilan Agama Magetan). Masters thesis, IAIN Ponorogo.
|
Text
Siti Wafiroh 503210050.pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini didasari oleh adanya Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Mgt yang menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya adalah membebankan nafkah kepada suami. Putusan tersebut bertolak belakang dengan KHI pasal 149 bahwa istri istri tidak mendapatkan nafkah karena istri dianggap nusuz pada putusan perkara cerai gugat dan pada umumnya Hakim hanya memutus perkara cerainya saja tanpa membebankan nafkah kepada suami. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dimana sumber data diambil dari wawancara langsung ke Hakim Pengadilan Agama Magetan dan putusan Pengadilan Agama Magetan dan hasil penelitian dijabarkan secara deskriptif dengan menggunakan kata-kata.
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama magetan dalam memutus perkara Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Mgt tentang pembebanan nafkah pada cerai gugat? (2) Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Magetan dalam menentukan besaran pemberian nafkah perkara Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Mgt tentang pembebanan nafkah pada cerai gugat? (3) Bagaimana Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Mgt tentang pembebanan nafkah pada cerai gugat dilihat dari sisi hukum progresif?
Hasil dari Penelitian ini adalah dasar pertimbangan dalam memutus perkara Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Mgt berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 maka istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusuz dan dalam pembuktiannya bahwa tidak terbukti Penggugat telah berbuat nusuz kepada Tergugat sehingga Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan dalam menentukan besaran nafkah berdasarkan pada Pasal 160 KHI bahwa besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami agar tidak terjadi putusan yang tidak dieksekusi disebabkan oleh ketidakmampuan Tergugat. Majelis Hakim berpegang pada paradigma hukum progresif bahwasannya mempunyai keberanian tidak mau corong Undang-undang. Rasa keadilan dikedepankan, dogma-dogma dipegang teguh, nurani dikedepankan, dan kepastian hukum juga tidak akan diabaikan. Hal ini mencerminkan ciri-ciri hukum progresif yaitu putusan Hakim mengkuti situasi dan kondisi Penggugat, membela kepentingan Penggugat dan mempertimbangkan kesejahteraan serta kebahagiaan Penggugat.
Kata kunci: Cerai Gugat, Nafkah, Hukum Progresif
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Thesis Supervisor: | Agus Purnomo |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Mr Perpustakaan IAIN Ponorogo |
Date Deposited: | 23 May 2023 01:25 |
Last Modified: | 23 May 2023 01:25 |
URI: | http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/22838 |
Actions (login required)
View Item |