Kontruksi Sosial Praktik Turun Waris Di Kecamatan Slahung

Istiningtyas, Amelia Safitri (2022) Kontruksi Sosial Praktik Turun Waris Di Kecamatan Slahung. Masters thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
KONSTRUKSI SOSIAL PRAKTIK TURUN WWARIS DI KECAMATAN SLAHUNG TESIS AMELIA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum Islam (KHI) Inspres nomor 1 Tahun 1991, merupakan hasil ijtihad para mujtahid Indonesia. Dari Kompilasi Hukum Islam terkait keberadaan akan cucu diakui. Dimana ia sebagai pengganti dari orang tuanya yang telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris dan perlindungan hukum terhadap cucu sebagai ahli waris dan memberikan pengakuan adanya kedudukan ahli waris pengganti. Seperti yang terjadi di masyarakat di Kecamatan Slahung pada praktiknya jika ada anak yang meninggal dahulu daripada orangtua maka harta warisan akan diberikan kepada cucunya.

Penelitian ini menjadi menarik karena masyarakat setempat tidak mengetahui istilah terkait ahli waris pengganti tersebut. Mereka beranggapan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah atau sepantasnya dan sudah terjadi secara turun temurun dilestarikan dari zaman dahulu. Faktanya yang terjadi, bahwa masyarakat Kecamatan Slahung terkait pengetahuan ilmu waris tidak terlalu begitu memahami. Pemikiran masyarakat ini tidak terlepas dari adanya kearifan lokal yang mempengaruhi bahwa mengenai ahli waris pengganti merupakan konsep yang mengandung asas kekeluargaan yang mendarah daging di masyarakat serta terbentuknya menjadi sebuah aturan dimasyarakat sejak dari dahulu bahkan sebelum KHI dibuat dan disahkan. Masyarakat Kecamatan Slahung menamainya dengan Turun Waris.

Tujuan daripada penelitian ini akan menghasilkan temuan melihat pemikiran masyarakat serta praktik dari ahli waris pengganti di Kecamatan Slahung dengan Teori perspektif konstruksi sosial Peter Berger dan Luckman yang secara metode tergolong peneltian penelitian dengan data yang terkumpul dengan wawancra yang mendalam, observasi dan dokumentasi menggunakan proses eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi. Hasilnya konstruksi sosial dimulai dengan eksternalisasi yaitu praktik turun waris adalah eksis dan nyata terjadi di Kecamatan Slahung dengan landasan utama adanya praktik pembagian cenderung memilih hukum adat. Praktik turun waris ini merupakan salah satu cara untuk mengamankan harta warisan dari orang-orang yang tidak seharusnya mendapatkan harta warisan. Objektivikasi yaitu adanya gejolak, interaksi dan posisi masyarakat akan realitas turun waris. Praktik turun waris musyawarah dan mufakat dari semua pihak yang terlibat dimana. Internalisasi, yang pada tahap ini praktik turun waris mempunyai variasi yang tidak sama yaitu dua variasi yang yang eksis dan terjadi di masyarakat Kecamatan Slahung yang ternayata melibatkan elemen-elemen di masyarakat. Variasi dalam praktik turun waris yang pertama yaitu pembagian pada narasumber pertama dengan cara tanpa musyawarah (disebabkan oleh jarak saudara satu dengan yang lain sangat jauh). Sedangkan variasi kedua pembagian pada narasumber kedua ketiga dan keempat dengan musyawarah. Serta dalam pembagian praktik turun waris ini besaran warisan yang dierima ahli waris pengganti sama besarnya dengan bagian yang diterima ahli waris yang digantikannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Thesis Supervisor: LUTHFI HADI AMINUDDIN
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 21 Nov 2022 07:09
Last Modified: 21 Nov 2022 07:09
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/21263

Actions (login required)

View Item View Item