Efektivitas Hukum Dalam Pemberlakuan Biaya Pencatatan Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan

Hapsari, Mila Dwi (2022) Efektivitas Hukum Dalam Pemberlakuan Biaya Pencatatan Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
mila dwi hapsari-101180077-HKI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Kata Kunci: Efektifitas Hukum, Pencatatan Nikah, KUA Kecamatan Bandar

Efektivitas hukum adalah suatu kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang dikehendaki hukum. Pemerintah mengeluarkan PP No 48 tahun 2014 mengenai biaya nikah bahwa perkawinan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis sedangkan perkawinan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan jasa profesi Rp600.000,-per peristiwa, diberlakukannya peraturan tersebut sebagai penanganan permasalahan biaya pencatatan perkawinan yaitu pencegahan terjadinya gratifikasi, namun di masyarakat masih terdapat pemasalahan mengenai biaya pencatatan nikah. salah satunya di Kecamatan Bandar, terdapat pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga ataupun calon pengantin dalam mendaftarkan perkawinan dan pembayaran yang diwakilkan pada pihak desa ataupun pada pihak yang dipercaya. Sehingga melonjaknya biaya pencatatan nikah.
Rumusan masalah: Bagaimana tinjauan efektivitas hukum dalam pemberlakuan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan? Bagaimana tinjauan hukum terhadap faktor pendukung dan penghambat pemberlakuan biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian field reaserch atau penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif yang bertidak sebagai pengumpulan data dan pendekatan yuridis empiris guna meneliti masalah-masalah yang ada di lapangan sudah sesuai atau belum terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan KUA Kecamatan Bandar sudah memberlakukan PP No 48 tahun 2014 namun belum efektif. Biaya yang di keluarkan calon pengantin dalam mendaftarkan perkawinan KUA berkisar Rp300.000,- sampai Rp 600.000,- dan di luar KUA dikenakan biaya Rp 1.000.000,- sampai 1.200.000,- melonjaknya biaya disebabkan masyarakat dalam mendaftarkan perkawinan menggunakan jasa perantara. Faktor pendukung pemberlakuan PP No 48 tahun 2014 di KUA Kecamatan Bandar berupa: faktor hukumnya: terdapat seperangkat aturan yang mengendalikan tugas suatu instansi meliputi KMA No 517 tahun 2017 tentang tugas-tugas KUA, KMA No. 477 tahun 2005 pencatatan nikah, faktor sarana dan fasilitas: terdapat sarana dan fasilitas yang memadahi meliputi: gedung KUA, balai nikah, ruang pelayanan administrasi. Faktor penghambat berupa: faktor penegak hukum meliputi belum adanya upaya KUA Kecamatan Bandar untuk melakukan sosialisi mengenai besaran biaya pencatatan perkawinan, faktor masyarakat berupa: kebisaan masyarakat Kecamatan Bandar dalam mendaftarkan perkawinan menggunakan jasa perantara modin dan kepala dusun. Faktor budaya: masyarakat Kecamatan Bandar dalam menentukan hari perkawinan menggunakan hitungan adat jawa yang berpenaruh pada kinerja KUA.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Ima Frafika Sari
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 08 Nov 2022 06:58
Last Modified: 08 Nov 2022 06:58
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/20717

Actions (login required)

View Item View Item