studi komparasi pemikiran taqiyuddin an-nabhani dan imam ibn hazm tentang sewa menyewa tanah pertanian

Aisyah, Putri (2021) studi komparasi pemikiran taqiyuddin an-nabhani dan imam ibn hazm tentang sewa menyewa tanah pertanian. Undergraduate (S1) thesis, IAIN PONOROGO.

[img]
Preview
Text
uplod etheses.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Aisyah, Putri, 2021. Studi Komparasi Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani dan Imam Ibn Hazm tentang Sewa Menyewa Tanah Pertanian.. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. Ahmad Junaidi, M. H. I.

Kata kunci/keyword: Sewa Menyewa, Tanah Pertanian, Taqiyuddin an-Nabhani, Imam Ibn Hazm.

Sewa menyewa adalah akad pemindahan manfaat untuk masa dan harga tertentu. Sewa menyewa telah disebutkan dalam Q.S at-Talaq: 6. Taqiyuddin an-Nabhani beliau berpendapat bahwa setiap pemilik tanah dipaksa untuk mengelola tanahnya secara optimal. Pemilik tanah tidak diperbolehkan menyewakan tanahnya untuk pertanian dengan biaya sewa berupa makanan ataupun yang lain. Sedangkan Imam ibn Hazm berpendapat bahwa tidak diperbolehkan sewa menyewa tanah untuk pertanian dengan biaya sewa dinar ataupun dirham. Tidak diperbolehkan menyewakan tanah kecuali dengan muzara’ah atau mughorosah.
Adapun penelitian kepustakaan ini untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani dan Imam ibn Hazm tentang sewa Menyewa Tanah Pertanian ? dan Bagaimana Istinba>t Hukum Taqiyuddin an-Nabhani dan Imam ibn Hazm tentang Sewa Menyewa Tanah Pertanian ?
Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian kepustakaan, dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis), yaitu menelaah secara sistematis atas catatan-catatan sebagai sumber. Metode ini digunakan untuk menganalisis pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani dan Imam ibn Hazm tentang sewa menyewa tanah pertanian serta membandingkan pendapat keduanya.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Taqiyuddin an-Nabhani secara tegas melarang parktek sewa menyewa tanah pertanian. Pendapat berdasarkan hadi>th dari Sunan Nasa’i yang mengulang-ulang ungkapan larangan sehingga menimbulkan adanya ta’kid (penegasan), oleh karena itu Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan secara mutlak menyewakan tanah pertanian hukumnya haram. Menurut Imam Ibn Hazm menyewakan tanah untuk pertanian tidak diperbolehkan secara mutlak kecuali dengan muzara’ah atau mughorosah. Hal itu diqiyaskan pada hadi>th yang menjual buah-buahan yang masih ada di pohon dan berdasarkan dalil aqli bahwa sewa menyewa tanah mengandung gharar.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Ahmad Junaidi
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 13 Dec 2021 02:54
Last Modified: 13 Dec 2021 02:54
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/17341

Actions (login required)

View Item View Item