Pandangan Ulama Kabupaten Magetan Terhadap Jual Beli Kotoran Hewan Di Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan

Rahayu, Reni (2021) Pandangan Ulama Kabupaten Magetan Terhadap Jual Beli Kotoran Hewan Di Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
RENI_RAHAYU-210216087-HES-THESES.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Reni, Rahayu. 2021. Pandangan Ulama Kabupaten Magetan Terhadap
Jual Beli Kotoran Hewan Di Kecamatan Takeran Kabupaten
Magetan. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.
Pembimbing Yudhi Achmad Bashori. M.H.I.
Kunci Kunci: Pandangan Ulama, Jual beli, kotoran hewan.
Jual beli merupakan salah satu media yang paling mudah untuk
mendapatkan sesuatu baik yang berupa barang atau jasa, seseorang bisa
menukarkan uangnya dengan barang atau jasa yang dibutuhkan kepada
penjual. Tentu saja dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam prakteknya, di Desa Takeran jual beli tersebut pembeli mengambil
tanpa adanya akad terlebih dahulu, dan penjual tidak menjelaskan kepada
pembeli bahwa pupuk tersebut ternyata bahan yang digunakan dalam media
kotoran hewan berupa campuran kotoran sapi, kotoran ayam, kotoran
kambing, sekam, bekatul, dan tanah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa argumentasi
pandangan ulama Kabupaten Magetan terhadap jual beli kototran hewan di
Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan? (2) Apa dasar hukum dari
pandangan ulama Kabupaten Magetan terhadap jual beli kotoran hewan di
Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan
penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Sedangkan
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian yang
menggunakan pendekatan naturalistik untuk mencari dan menemukan
pengertian atau pemahaman tentang fenomena dalam suatu latar yang
berkonteks khusus.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Argumentasi
pandangan ulama Kabupaten Magetan terhadap praktik jual beli kotoran
hewan ada yang memperbolehkan dan tidak. Yang membolehkan jual beli
kotoran hewan tersebut adalah Kyai Zuhdi Tafsir dan Kyai Hardilan karena
berdasarkan madhhab dan dari kaidah fiqih dimana kotoran hewan
memberikan kemanfaatan yang sangat besar bagi petani. Tokoh yang tidak
membolehkan praktik jual beli kotoran hewan adalah Kyai Sardjo atas dasar
benda najis tetaplah najis dan haram untuk diperjual belikan karena tidak
sesuai ketentuan hukum islam yang termasuk dalam HR. Jamaah. Dasar
hukum menurut Kyai Zuhdi Tafsir dan Kyai Hardilan dalam memahami
sahnya praktik jual beli kotoran hewan menganut pada madhhab Hanafi,
yang lebih mengedepankan kemaslahatannya dan kemanfaatannya.
Sedangkan Kyai Sardjo menganut pada madhhab Syafi’i yang tidak
memperbolehkan praktik jual beli kotoran hewan. Karena dasar dari obyek
jual belinya adalah najis maka transaksinya juga najis.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Yudhi Achmad Bashori
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 01 Dec 2021 08:00
Last Modified: 01 Dec 2021 08:00
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/17178

Actions (login required)

View Item View Item