KETENTUAN PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI AHLI WARIS YANG HILANG (MAFQU>D) PERSPEKTIF KITAB FARA>ID{ AL-GHAZA>LIYYAH DAN KITAB H}IFZ{ AL-TURA>TH

Indrasta, Bagas Agung (2021) KETENTUAN PEMBAGIAN HARTA WARIS BAGI AHLI WARIS YANG HILANG (MAFQU>D) PERSPEKTIF KITAB FARA>ID{ AL-GHAZA>LIYYAH DAN KITAB H}IFZ{ AL-TURA>TH. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
KETENTUAN PEMBAGIAN HARTA WARIS MAFQUD ETHESES.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Indrasta, Bagas Agung. 2021. ketentuan pembagian harta waris (tirkah) bagi ahli waris yang hilang (mafqu>d) perspektif kitab fara>id} al-ghaza>liyyah dan kitab hifz} al-tura>th. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Pembimbing, Dr. Miftahul Huda M. Ag.
Waris di dalam islam ketentuannya sudah dijelaskan oleh syara’ di dalam Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Mulai rukun, syarat, mani’ (penghalang) hingga bagian masing-masing ahli waris sudah tersusun baik menjadi karya-karya tulis oleh ulama. Sebagian ulama agung timur tengah juga bahkan meneliti lebih lanjut hingga masalah waris bagi orang hilang (mafqu>d). Kondisi tentang hidup-matinya ia yang tidak jelas ternyata menyebabkan problem tersenditi khusunya di dalam masalah waris ini. Namun, berkaitan dengan kondisi waris di Indonesia yang cukup rawan konflik, belum ada ketentuan yang jelas tentang penetapan status waris, konsep pembagian warisnya dan status harta yang ditinggalkan, sedangkan kita ketahui bersama bahwa ulama-ulama Indonesia pun tak kalah ‘alim dengan ulama timur tengah, penduduk kita adalah penduduk muslim terbesar di Dunia. Oleh karena itu perlu kiranya kita kaji masalah ini dengan perspektif ulama nusantara sehingga hukum yang dikeluarkan bisa berbanding lurus dengan realita di lapangan.
Berdasarkan fenomena tersebut, muncul pertanyaan tentang bagaimana penentuan status dari mafqu>d itu sendiri? Apakah dibiarkan begitu saja atau dianggap meninggal? Bagaimana konsep pembagian warisnya mafqud? Apakah ia mendapat atau tidak? Dan bagaimana hak waris bagi ahli waris selainnya? Bagaimana ketentuannya di dalam kitab Fara>id} al-Ghaza>liyyah dan kitab Hifz} al-Tura>th? Apakah ada perbedaan dan persamaannya?
Dari penelitian tersebut akhirnya didapatkan hasil bahwa persamaan ketentuan tentang penetapan status mafqu>d dari kedua kitab ini adalah melalui ijtihad hakim. Sedangkan perbedaannya jika di dalam kitab Hifz} al-Tura>th dijelaskan dengan lengkap pendapat-pendapat ulama yang lain, namun tidak demikian di dalam kitab Fara>id{ al-Ghaza>liyyah. Adapun kaitannya dengan konsep kedua kitab ini juga tidak berbeda jauh, yakni sama dengan ketentuan waris khuntha>yakni dengan memperkirakan dua kemungkinan mafqu>d, kemudian diberikan haknya yang paling sedikit (paling yakin) sedangkan sisanya ditahan hingga jelas statusnya mafqu>d, jika hidup menjadi bagian mafqu>d, dan jika meninggal diberikan kepada ahli waris yang lain. Sedangkan perbedaannya hanya terletak pada penyajian materinya.
Kata Kunci: Waris, Mafqu>d, fara>id} al-ghaza>liyyah, dan kitab hifz} al-tura>th.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Miftahul Huda
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 30 Nov 2021 04:42
Last Modified: 30 Nov 2021 04:42
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/17134

Actions (login required)

View Item View Item