Analisis PERMA No 1 Tahun 2014 Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Vionita, Lusiana Al (2021) Analisis PERMA No 1 Tahun 2014 Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Masters thesis, IAIN PONOROGO.

[img]
Preview
Text
Lusiana Al Vionita-210117084-Hukum Keluarga Islam 91.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK

Al Vionita, Lusiana, 2021, Analisis PERMA Nomor 01 Tahun 2014 Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing Rif’ah Roihanah, S.H., M.Kn.

Kata Kunci: PERMA Nomor 01 Tahun 2014, Sidang Keliling.

PERMA adalah perturan yang dibuat untuk mengisi kekosongan hukum terhadap materi yang belum diatur oleh undang-undang.PERMA No. 01 Tahun 2014 mengatur terkait pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan yakni salah satunya sidang keliling. Sidang keliling Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dilaksanakan di Kantor Desa Mejayan Kecamatan Mejayan dengan proses persidangan dan penentuan lokasi sidang keliling berpegang teguh PERMA No. 01 Tahun 2014. Namun dalam praktiknya memiliki beberapa ketidak sesuaian dengan PERMA No. 01 Tahun 2014.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)bagaimana analisis Perma No. 01 Tahun 2014 terhadap penyelesaian perkara hukum keluarga pada sidang keliling oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun? (2) bagaimana analisis Perma No. 01 Tahun 2014 terhadap penentuan lokasi sidang keliling oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan menggunakan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan mengunakan metode deduktif yakni memaparkan teori terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan fakta lalu menarik kesimpulan.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara hukum keluarga pada sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun telah sesuai dengan Pasal 19 PERMA No. 01 Tahun 2014. Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui sidang keliling sama dengan proses penyelesaian berperkara di Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang membedakannya adalah penyelesaian perkara cepat, lokasi yang berbeda dan waktu pelaksanaan terbatas hal ini berdampak pada pertimbangan hakim serta kesempatan pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan.Penentuan lokasi Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun telah sesuai dengan Pasal 15 PERMANo. 01 Tahun 2014 yakni berkaitan dengan berkaitan dengan jumlah perkara. Namun terdapat ketidaksesuaian penentuan wilayah yang dipilih karena jarak tempuh relatif dekat dan tidak memiliki kendala medan tempuh. Hal ini disebabkan karena beberapa kendala yakni berkaitan dengan persetujuan lokasi sidang keliling kepada pemerintah kabupaten, dan dana DIPA yang relatif kecil. Maka perlu adanya pembaharauan hukum terkait dengan spesifikasi jarak minimal keterjangkauan wilayah pada sidang keliling.

Item Type: Thesis (Masters)
Thesis Supervisor: Rif'ah Roihanah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 25 Nov 2021 02:43
Last Modified: 25 Nov 2021 02:43
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/16884

Actions (login required)

View Item View Item