Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Jeruk di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo

Amanah, Lailatul (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Jeruk di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
210214117-LAILATUL AMANAH-HUKUM EKONOMI SYARIAH-dikonversi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
AMANAH, LAILATUL 2021. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Jeruk Di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembiming Drs. H. M. MUHSIN, M.H.
Kata kunci : Jual beli, pemanfaatan lahan
Jual beli adalah suatu perjanjian timbale balik antara pihak jual penjual untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut, hal ini tentunya atas dasar suka sama suka dan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’.
Berangkat dari masalah di atas, maka penulis tertarik menjadikannya sebagai tugas akhir dengan rumusan masalah dan penelitian ini adalah: 1. Tinjauan Hukum Islam terhadap objek jual beli Jeruk di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo? 2.Tinjauan Hukum Islam terhadap pemanfaatan penjual lahan selang serah terima barang dalam jual beli borongan jeruk di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo?
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan. Oleh karena itu yang digunakan pada intinya adalah metode field research penelitian yang dilakukan ditempat atau medan terjadinya permasalahan- permasalahan. Analisis yang digunakan menggunakan metode induktif yaitu metode yang menekankan pada

pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1. Objek jual beli jeruk di Desa Singgahan Pulung Ponorogo diperbolehkan sesuai dengan syari’at islam, karena yang terpenting dalam jual beli adalah adanya unsur saling ridho ( suka sama suka) dan menghindari perselisihan serta langsung dipraktikkan oleh pihak yang berpengalaman. 2. Pemanfaatan Lahan Selang Serah Terima Jual Beli Jeruk Di Desa Singgahan Pulung Ponorogo terhadap tanah milik orang lain diperbolehkan selagi tidak ada perselisihan diantara kedua belah pihak dan mempertahankan unsur yang terpenting pada akad yang awal terkait pemanfaatan lahan dalam pembelian jeruk. Jual-beli buah-buahan di pohon ini dalam fiqih mu’amalah tidak terlalu dipermasalahkan, akan tetapi dalam pelaksanaan pengambilan barangnya saja ada permasalahan, sehingga masalah itu menyebabkan jual beli tersebut menjadi tidak sah, hal ini dikarenakan kualitas dan kuantitas barang tersebut berbeda pada saat sebelum dibeli dan setelah dibeli. Hal ini akan merugikan sebelah pihak.Seharusnya didalam jual beli itu harus lah jelas kualitas dan kuantitas terhadap barang yang diperjual belikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Muhsin
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 07 Jun 2021 03:24
Last Modified: 07 Jun 2021 03:24
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/15478

Actions (login required)

View Item View Item