..(LENGKAPI TTD DAN STEMPEL PADA LEMBAR PENGESAHAN, LENGKAPI LEMBAR PERSETUJUAN, UPLOAD ULANG)...Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tenaga Kerja Casual di Hotel Amaris Ponorogo City center”.

Mutaqin, Choirul (2021) ..(LENGKAPI TTD DAN STEMPEL PADA LEMBAR PENGESAHAN, LENGKAPI LEMBAR PERSETUJUAN, UPLOAD ULANG)...Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tenaga Kerja Casual di Hotel Amaris Ponorogo City center”. Undergraduate (S1) thesis, IAIN PONOROGO.

[img]
Preview
Text
ETENSIS.CHOIRUL MUTAQIN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Mutaqin, Choirul 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tenaga Kerja Casual di Hotel Amaris Ponorogo City Center. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. H. Agus Purnomo, M.Ag.
Kata Kunci/ keyword: hukum Islam, ija>rah, upah (ujrah)
Salah satu perkembangan transaksi mua>malah adalah sewa-menyewa atau upah-mengupah, yang dikenal dengan konsep ija>rah. Ija>rah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Seperti menjadi tenaga kerja casual salah satunya, si mana jasanya di butuhkan untuk membantu pekerjaan hotel. Pada prinsipnya orang yang bekerja akan mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakan, serta adanya kejelassan akad agar tidak terjadinya perselisihan atau kerugian pada salah satu pihak, baik itu pemberi kerja maupun pihak pekerja. Tetapi di Hotel Amaris Ponorogo, dalam batasan waktu sudah di jelaskan dalam pekerjaannya, namun pada praktiknya sering kali bertambahnya waktu yang mana tidak sesuai dengan akad yang terjadi sebelumnya. Serta sistem pengupahan yang berlaku sering kali menimbulkan permaslahan yakni di karenakan bertambahnya waktu tetapi gaji yang di terima tetap, sehingga terjadinya kerugian dari salah satu pihak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap mekanisme akad tenaga kerja Casual di Hotel Amaris Ponorogo? (2). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap upah tenaga kerja casual perhotelan di Hotel Amaris Ponorogo ?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan (field search) yang menggunakan metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan yaitu metode induktif yaitu metode yang menekankan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan. Teori yang digunakan adalah ija>rah.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya (1) mekanisme akad tenaga kerja casual di hotel Amaris Ponorogo city center tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena belum memenuhi salah satu syarat sah yaitu terkait kejelasan ukuran dan batas waktu Ija>rah agar terhindar dari persengketaan atau perbantahan. (2)dalam pengupahan yang terjadi pada praktik tenaga kerja casual di Hotel Amaris Ponorogo City center belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal tersebut disebabkan adanya kesamaan pemberian upah antara tenaga kerja casual shift pagi yang bekerja 8 jam dengan tenaga kerja casual shift malam yang bekerja lebih dari 8 jam atau tenaga kerja casual yang bekerja lebih dari akad yang sudah di tentukan tanpa adanya penambhan upah. sehingga upah yang diterima oleh tenaga kerja, tidak sesuai dengan tenaga yang telah diberikan. Yang mana hal tersebut tidak di benarkan dalam syariat islam karena ada salah satu pihak yang di rugikan serta belum terpenuhinya prinsip keadilan dan kelayakan dalam memberikan upah kepada para tanaga kerja casual.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Agus Purnomo
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 07 Jun 2021 02:34
Last Modified: 07 Jun 2021 02:34
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/15404

Actions (login required)

View Item View Item