Tradisi Jujuran Pada Peminangan Masyarakat Banjar Di Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Amin, Zuniar Fadhilul (2021) Tradisi Jujuran Pada Peminangan Masyarakat Banjar Di Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau. Masters thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
UPLOAD YUNIAR-dikonversi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Peminangan adalah tahapan yang dilakukan sebelum pernikahan. Di Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau, ada praktek peminangan yang dilakukan masyarakat Banjar yang disebut dengan jujuran. Dalam peminangan tersebut, pihak mempelai laki-laki harus membayar sejumlah uang yang ditentukan pihak mempelai perempuan. Apabila uang tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahan bisa batal.
Berangkat dari latarbelakang masalah tersebut, rumusan masalah yang diteliti oleh penulis adalah pertama, Bagaimana praktek jujuran masyarakat Banjar di Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ? Kedua, Faktor apa saja yang melatar belakangi tradisi jujuran dimasyarakat banjar terus dilakukan ?
Jenis penelitian yang peneliti lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui interview (wawancara). Setelah data diperoleh, dianalisa dengan menggunakan metode deduktif dengan pendekatan kualitatif.
Berangkat dari pokok permasalahan diatas, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, menurut kebudayaan, tradisi jujuran mencangkup 3 wujud kebudayaan, yaitu (a) Tradisi jujuran berwujud ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, karena ada sangsi yang diberikan kepada masyarakat yang menyimpang dari adat tersebut. (b) Tradisi jujuran berbentuk kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, karena tradisi jujuran merupakann aktivitas yang dilakukan masyarakat banjar sebelum melakukan sebuah prminanngan dan aktifitas tersebut dilakkukan secara berulang-ulang. (c) Tradisi jujuran merupakan hasil dari pikiran manusia yaitu adat tradisi tersebut. Kedua, anggota masyarakat Banjar di Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragir Hilir Provinsi Riau melaksanakan tradisi tersebut dengan tiga macam alasan yang berbeda, yaitu: (a) Mereka mengikuti tradisi Jujuran karena komitmen masyarakat banjar dalam melestarikan tradisi nenek moyang mereka. (b) Tradisi jujuran dipertahankan karena “keterpaksaan”. Kewajiban disini untuk memberikan hukuman apabila tidak mentaati tradisi tersebut memungkinkan pernikahan akan dibatalkan. (c) Alasan terakhir yaitu masyarakat mengikuti tradisi jujuran dikarenakan tradisi tersebut hanyalah sebagian prosesi dalam peminangan masyarakat Banjar.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Program Pascasarjana > Program Studi Magister al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 04 Jun 2021 02:42
Last Modified: 04 Jun 2021 02:42
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/15152

Actions (login required)

View Item View Item