Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Sawah Di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

Setiana, Septi (2021) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Sawah Di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
skripsi upload.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Septi Setiana, 2021. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Sewa Sawah di Desa
Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo.Skripsi.Jurusan Hukum
Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Ponorogo. Pembimbing Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I.
Kata Kunci: Ija>rah, Praktik Sewa Sawah, Tanaman Porang
Sebagai makhluk sosial, manusia diciptakan untuk saling berinteraksi dengan
manusia lain dan tidak akan bisa hidup kecuali dengan bantuan orang lain. Salah satu
bentuk saling membantu adalah ija>rah dalam bentuk sewa. Ija>rah merupakan suatu
jenis akad untuk mengambil manfaat dalam jalan penggantian. Obyek dalam ija>rah
bentuk sewa ini adalah berupa sawah yang dimanfaatkan untuk menanam porang.Hal
ini maksudnya sebagai usaha kerja sama saling menguntungkan dalam rangka
meningkatkan taraf hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dalam
pelaksanaan atau praktik sewa sawah yang bertujuan untuk menanam porang ternyata
tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh pihak penyewa, karena penyewa
memanfaatkan sewa sawah tersebut bukan hanya untuk ditanami porang saja,
melainkan ditanami padi walaupun hanya sebagian. Akibat dari penyalahgunaan
pemanfaatan sawah yang disewa untuk menanam porang, ternyata berimbas kepada
parktik pembayaran sewa sawah yang tidak sesuai dengan apa yang telah
diperjanjikan.Sebab dalam perjanjian antara pihak penyewa dan pemilik sawah
tentang pembayaran harga sewa beruapa uang bukan berupa barang. Tetapi dalam
praktiknya pembayaran harga sewa berupa uang dan barang (dalam bentuk padi).
Dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: (1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan sewa sawah
untuk menanam porang di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo ?
(2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pembayaran sewa sawah untuk
menanam porang di Desa Mrayan Kecamatan Ngrayaun Kabupaten Ponorogo ?
Jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang
menggunakan metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis
yang digunakan adalah metode Miles dan Huberman yaitu melakukan reduksi data,
penyajian data, dan penarikan simpulan secara bersamaan.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan, pertama pemanfaatan sewa sawah yang
dilakukan penyewa hukumnya fasid karena obyek pemanfaatan sewa sawah
menyalahi aturan dalam Islam dan perjanjian yang telah disepakati. Kedua, untuk
praktik pembayaran sewa, tidak sah karena rukun tidak terpenuhi yaitu manfaat.
Namun, karena antara penyewa dan pemilik sawah sam-sama rela, meskipun ada
rukun yang tidak terpenuhi yaitu manfaat atas sawah yang di sewa, tetapi karena
dilandasi dengan sama-sama rela maka hukumnya menjadi sah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 02 Jun 2021 03:11
Last Modified: 02 Jun 2021 03:11
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/14523

Actions (login required)

View Item View Item