Analisis Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Kota Madiun

Bawazer, Fuad (2020) Analisis Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Kota Madiun. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
E-TESIS.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Bawazer, Fuad. 2020. Analisis Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Kota Madiun. Skripsi. Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing Dr. H. Achmad Rodli Makmun, M.Ag.

Kata kunci/keyword : Wali Adhal, Hukum Islam

Wali nikah merupakan salah satu dari rukun pernikahan, yang jika tidak ada wali bagi calon pengantin perempuan maka pernikahan tersebut tidak sah. ada beberapa macam wali diantaranya adalah wali adhal, yaitu wali yang tidak mau menikahkan wanita yang telah baligh. apabila penolakan tersebut tidak didasari dengan alasan yang kuat secara syariah maka wali tersebut dianggap zalim. wali adhal yang diteliti penulis yaitu yang di putuskan di Pengadilan Agama Kota Madiun.

Dari latar belakang diatas, penelitian ini dilakukan untuk : 1)Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam penetapan Nomor 0038/Pdt.P/2019/Pa.Mn tentang wali adhal di Pengadilan Agama Kota Madiun.? 2)Bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar hukum hakim dalam penetapan Nomor 0038/Pdt.P/2019/Pa.Mn tentang wali adhal di Pengadilan Agama Kota Madiun.?

Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek alamiah, di mana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. dan pendekatan Yuridis-Normatif yaitu berdasarkan aspek norma hukum, asas-asas dan perundang-undangan. skripsi ini bersifat deskriptif Analisis.

Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa 1) Pertimbangan hakim mengenai wali ‘adhal yang berkaitan dengan status sosial dan ekonomi sesuai dengan hukum syari’at. karena antara kedua calon tidak ada larangan untuk menjalankan pernikahan menurut syari’at. 2) Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara wali adhal adalah pemohon dan calon suami senyatanya secara fisik dan mental telah siap menikah dan memenuhi syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam dan tidak dalam pinangan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam, kecuali enggannya bapak pemohon sebagai wali nikah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Achmad Rodli Makmun
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 27 Nov 2020 02:20
Last Modified: 27 Nov 2020 02:20
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/11765

Actions (login required)

View Item View Item