Pemahaman Tokoh Masyarakat Dan Pelaku Kawin Hamil Terhadap Ketentuan Kawin Hamil Dan Hak Keperdataan Anak Dalam Hukum Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Klagen Serut Kec. Jiwan Kab. Madiun)

Aries, Nugroho (2014) Pemahaman Tokoh Masyarakat Dan Pelaku Kawin Hamil Terhadap Ketentuan Kawin Hamil Dan Hak Keperdataan Anak Dalam Hukum Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Klagen Serut Kec. Jiwan Kab. Madiun). Undergraduate (S1) thesis, STAIN Ponorogo.

[img] Text
ARIES NUGROHO .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (285kB)

Abstract

ABSTRAK
Nugroho, Aries, 2014: Pemahaman Tokoh Masyarakat Dan Pelaku Kawin Hamil Terhadap Ketentuan Kawin Hamil Dan Hak Keperdataan Anak Dalam Hukum Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Klagen Serut Kec. Jiwan Kab. Madiun)
Kata Kunci: kawin hamil, tokoh masyarakat, pelaku kawin hamil, hak keperdataan anak, hukum perkawinan di Indonesia
Jumlah berkas pemohon dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun dari tahun ke tahun terus meningkat Masalah kawin hamil itu telah terjadi di Desa Klagenserut sepanjang januari 2014 hingga saat ini sudah ada 10 kasus Pernikahan dalam keadaan hamil itu diketahui oleh khalayak umum Lebih memprihatinkan lagi adalah tidak ada suatu penyesalan atau rasa malu dari kedua mempelai tersebut. Peneliti merumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu: Bagaimana pemahaman tokoh masyarakat dan pelaku kawin hamil di Desa Klagen Serut tentang ketentuan kawin hamil dalam perundang-undangan di Indonesia?, bagaimana pemahaman tokoh masayarakat dan pelaku kawin hamil terhadap hak keperdataan anak akibat kawin hamil di desa Klagen Serut?, dan bagaimana perspektif sosiologi hukum terhadap kesadaran dan kepatuhan hukum tokoh masyarakat dan pelaku kawin hamil tentang kawin hamil dan hak keperdataan anak ?
Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field study research). Sumber data yang digunakan adalah Perundang-undangan tentang Perkawinan dan wawancara langsung kepada Masyarakat Desa Klagen Serut Kecamata Jiwan Kabupaten Madiun dan buku-buku pendukung lain, hasil penelitan yang telah ada, artikel di internet, dan lain-lain yang berkaitan tentang penelitian ini.
Pengertian nikah hamil atau kawin hamil berarti pernikahan yang calon mempelai wanitanya dalam keadaan hamil sebelum adanya ijab qobul. Kawin hamil menurut hukum perkawinan di Indonesia sudah jelas memperbolehkan. Ditinjau dari segi pengertian menurut bahasa maupun dasar hukum yang ada di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Sedangkan berkaitan tentang hak keperdataan anak harus didapat baik dalam perkawinan maupun dalam keadaan putusnya perkawinan. Sebagai bentuk tanggungjawab moral masyarakat secara individu untuk mentaati hukum.
Kawin hamil adalah pernikahan yang didahului oleh kehamilan sedangkan hak keperdataan anak baik tokoh masyarakat maupun pelaku kawin hamil tidak mempermasalahkan tetang hak keperdataan anak. Dari ketiga jenis ketaatan hukum menurut sosiologi hukum, jenis yang ketiga atau Ketaatan yang bersifat internalization.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Location: S 2014
Subjects: ?? 2X4 ??
Divisions: ?? pro_as ??
Depositing User: Ms Mujiati
Date Deposited: 30 Jul 2015 04:57
Last Modified: 31 Jul 2015 02:32
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/109

Actions (login required)

View Item View Item