Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Terhadap Bisnis Multi Level Marketing PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo

Aniq, Alfa Mu'nisatul (2020) Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Terhadap Bisnis Multi Level Marketing PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
Alfa Mu'nisatul Aniq.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Aniq, Alfa Mu’nisatul. 2020. Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Terhadap Bisnis Multi Level Marketing PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islan Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.

Kata kunci: Multi Level Marketing, Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009.

Bisnis MLM (Multi Level Marketing) adalah metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan pemasaran network marketing atau pola penjualan berjenjang. Dalam sistemnya, setiap anggota berhak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk, perekrutan anggota, dan pembinaan terhadap jaringannya. Bisnis MLM diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), agar perusahaan MLM dapat menjalankan sistemnya sesuai dengan ketentuan sharī’ah. Penelitian ini berawal dari kegelisahan penulis tentang praktik bisnis MLM di PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo, yaitu terkait akad dimana seseorang yang akan daftar menjadi member diwajibkan membeli produknya minimal satu paket. Kemudian, mengenai bonus yang diterapkan, adanya pemberian bonus yang berbeda-beda pada setiap member. Persoalan tersebut akan dianalisis dengan menggunakan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009.
Rumusan masalah dalam penelitian ini dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terhadap akad pada bisnis multi level marketing PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo? (2) Bagaimana Tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terhadap bonus yang diterapkan pada bisnis multi level marketing PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode induktif, yaitu metode yang menekankan pada pengamatan dahulu lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut.
Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: (1) pelaksanaan akad pada bisnis MLM PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo, yaitu akad silver dan gold telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 karena tidak mengandung unsur gharar (tipuan), maysir (perjudian), riba (tambahan), dharar (merugikan pihak lain), dẓulm (tidak adil), dan maksiat (bertentangan dengan hukum Allah). (2) bonus yang diterapkan pada bisnis MLM PT. Melia Sehat Sejahtera Cabang Ponorogo telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 karena dilakukan sesuai hasil kerja kerasnya masing-masing member.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Rohmah Maulidia
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 12 Oct 2020 02:27
Last Modified: 12 Oct 2020 02:27
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/10875

Actions (login required)

View Item View Item