Praktik Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) di BMT Nurrohman Desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No.123/DSN-MUI/XI/2018

Wulandari, Diah (2020) Praktik Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) di BMT Nurrohman Desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No.123/DSN-MUI/XI/2018. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Ponorogo.

[img]
Preview
Text
Diah Wulandari - Skripsi - Upload.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Diah Wulandari, 2020. Praktik Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) di BMT Nurrohman Desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No.123/DSN-MUI /XI/2018. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Rohmah Maulidia, M.Ag.

Fatwa DSN adalah fatwa yang dikeluarkan oleh dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. Salah satu fatwa yang mengatur mengenai lembaga keuangan syariah adalah fatwa DSN-MUI No.123/XI/2018 tentang penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah. BMT Nurrohman merupakan lembaga keuangan syariah yang mempunyai dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan yaitu berasal dari bunga dan denda. Dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan wajib digunakan dan disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Setiap penggunaan dan penyaluran dana harus mendapatkan persetujuan atau opini dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana analisis Fatwa No.123/DSN-MUI/XI/2018 terhadap penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah di BMT Nurrohman Janti Slahung? (2) Bagaimana analisis Fatwa No.123/DSN-MUI/XI/2018 terhadap prosedur Dewan Pengawas Syariah dalam penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah di BMT Nurrohman Janti Slahung?
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan, metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode induktif dan deduktif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa:
1. Penggunaan dana TBDSP di BMT Nurrohman digunakan kembali untuk kegiatan operasional BMT. Hal ini tidak sesuai dengan fatwa DSN No.123/DSN-MUI/XI/2018 yang berbunyi “dana TBDSP wajib digunakan dan disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah”.
2. Prosedur DPS dalam pengalokasian dana TBDSP sudah sesuai dengan fatwa DSN No.123/DSN-MUI/XI/2018 yang berbunyi “Setiap penggunaan dan penyaluran Dana TBDSP harus mendapatkan persetujuan atau opini dari Dewan Pengawas Syariah LKS, LBS dan LPS tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Rohmah Maulidia
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149999 Economics not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Muamalah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 17 Jun 2020 02:18
Last Modified: 17 Jun 2020 02:18
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/10442

Actions (login required)

View Item View Item