Hibah Orang Tua Terhadap Anak dalam Hukum Kewarisan di Desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi

Amnan, Ari (2020) Hibah Orang Tua Terhadap Anak dalam Hukum Kewarisan di Desa Babadan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Undergraduate (S1) thesis, IAIN PONOROGO.

[img]
Preview
Text
perpustakaan skripsi Ari amnan.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK
Amnan, Ari. 2020. “Hibah Orang Tua Terhadap Anak dalam Hukum Kewarisan
di Desa Babadan kecamatan Paron Kab. Ngawi. Skripsi. Jurusan
Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah, institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Ponorogo. Dosen Pembimbing Martha Eri Safira, S.H., M.H.
Kata kunci: Hibah, Hukum Waris.
Islam membahas mengenai ketentuan waris secara teratur dan adil dalam
Al-Qur’an. Laki-laki maupun perempuan didalamnya sudah ditetapkan
kepemilikan sesuai bagiannya. Dalam Islam pembagian waris itu diatur 2 : 1 antara
laki-laki dan perempuan, akan tetapi pembagian waris di Desa Babadan Paron
Ngawi ini dibagi secara rata. Pembagian waris di Babadan ini dilakukan dengan
cara Hibah dan cara seperti ini sudah menjadi kebiasaan (‘urf) masyarakat Babadan.
Hal ini menurut penulis sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut, tentang faktor apa
yang melatar belakangi model pembagian waris tersebut. Dalam penelitian ini
penulis mengkaji dan melihat dari sisi ‘urf yang terjadi pada masyarakat Babadan
Paron Ngawi.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menggali bagaimana, tinjauan praktik
pembagian harta orang tua yang diperhitungkan sebagai waris dengan cara hibah
dari orang tua terhadap anak di Desa Babadan. (2) menggali bagaimana tinjauan
Hukum Islam tentang hibah orang tua terhadap anak sebagai upaya mempercepat
kewarisan di Desa Babadan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif
lapangan dimana data diperoleh dari wawancara, observasi sehingga diketahui
bentuk kewarisan dengan cara hibah di Desa Babadan.
Hasil penelitian dan analisis menunjukkan (1) Masyarakat Babadan
menggunakan cara pembagian harta waris dengan cara hibah ini sudah menjadi
kebiasaan atau ‘urf, yaitu dengan cara dibagi rata kepada ahli warisnya masing-
masing dengan alasan agar tidak terjadi persengketaan antara ahli waris. Sesuai
dengan tujuan umum dari ‘urf masyarakat Babadan, yaitu pembagian waris dengan
cara hibah ini dilakukan agar tidak terjadi persengketaan antar ahli waris, hal itulah
yang diutamakan dan menurut penulis hal ini lebih baik, karena berprinsip untuk
kedamaian dan kemaslahatan bersama. Kemudian pada pasal 211 bahwa hibah dari
orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (2) Dalam tinjauan
hukum Islam mengenai hibah orang tua terhadap anak sebagai upaya mempercepat
kewarisan dibahas dalam kompilasi hukum Islam, disebutkan dalam Pasal 211
bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Kesimpulannya pembagian waris dengan cara hibah ini menurut ‘urf yang
terjadi dalam masyarakat Babadan adalah diperbolehkan, karena ada Hadits yang
menguatkan. Saran terpenting untuk masyarakat Babadan baik mengikuti aturan
pembagian 2:1 ataupun dibagi rata harapannya adalah kemaslahatan dan keadilan
pada ahli waris yang menghasilkan perdamaian.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Thesis Supervisor: Martha Eri Safira
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies > 189999 Law and Legal Studies not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miss Perpustakaan IAIN Ponorogo
Date Deposited: 15 Jun 2020 02:03
Last Modified: 15 Jun 2020 02:03
URI: http://etheses.iainponorogo.ac.id/id/eprint/10353

Actions (login required)

View Item View Item